12 REMAJA TERLIBAT TAWURAN DI PESANGGRAHAN DIBEKUK POLISI, ORANG TUA DIMINTA PERKETAT PENGAWASAN

banner 120x600

Jakarta Selatan, 20 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan 12 remaja yang kedapatan terlibat dalam aksi tawuran di wilayah Pesanggrahan pada Minggu dini hari (14/9/2025).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa aksi tawuran tersebut melibatkan kelompok pelajar dari tiga sekolah berbeda. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, para remaja terlihat saling berkejaran di kawasan RW 9 Petukangan Utara dan RW 8 Ulujami, sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit, stik golf, hingga potongan besi. Dalam rekaman juga tampak para pelaku melontarkan umpatan kasar sambil berlari mengejar kelompok lawan.

Menurut Kombes Nicolas, aksi tawuran itu berawal dari tantangan yang disebarkan melalui media sosial, kemudian berujung pada pertemuan fisik di jalanan. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya yang sudah memasuki masa remaja.

“Jangan hanya menyalahkan anak, orang tua juga harus instropeksi. Remaja punya rasa ingin tahu tinggi dan mudah terprovokasi. Oleh karena itu, pengawasan orang tua sangat penting untuk mencegah perilaku menyimpang,” tegas Kombes Nicolas saat memberikan sosialisasi di Kantor Lurah Petukangan Utara, Rabu (17/9/2025).

Secara hukum, jelas Nicolas, tindakan para remaja tersebut dapat dijerat dengan pidana penjara. Namun, mengingat seluruh pelaku masih berstatus di bawah umur, kepolisian memilih untuk menempuh jalur pembinaan daripada proses peradilan pidana.

Selama empat hari, ke-12 remaja ditempatkan di Mapolsek Pesanggrahan untuk menjalani pembinaan intensif. Dalam kesempatan itu, mereka juga menerima nasihat langsung dari Kapolres di hadapan guru dan orang tua masing-masing. Setelah menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, para remaja akhirnya dikembalikan ke keluarganya.

“Hari ini kami kembalikan kepada orang tua, dengan catatan mereka sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi aksi tawuran,” ujar Nicolas.

Selain faktor usia, pertimbangan lain yang mendasari langkah pemulangan adalah keterbatasan fasilitas kepolisian, di mana Mapolsek Pesanggrahan maupun Polres Jakarta Selatan tidak memiliki ruang tahanan khusus anak.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat vital dalam mencegah kenakalan remaja yang dapat berujung pada tindak kriminal.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *