Bekasi, 19 September 2025 – RESKRIMPOLA.NEWS
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi secara resmi menetapkan kesepakatan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Melalui keputusan tersebut, total postur anggaran setelah perubahan meningkat menjadi Rp 7,545 triliun.
Persetujuan bersama ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (18/09/2025). Keputusan ini disebut sebagai langkah adaptif pemerintah daerah dalam merespons perkembangan ekonomi, kebutuhan pembangunan, serta penyesuaian kebijakan fiskal.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa penyusunan P-APBD 2025 merupakan tindakan responsif atas dinamika yang muncul setelah ditetapkannya APBD murni.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang mendasari, antara lain:
- Asumsi makro ekonomi daerah yang mengalami perubahan.
- Evaluasi serapan anggaran semester pertama yang menunjukkan perlunya optimalisasi.
- Proyeksi kebutuhan pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
- Kebijakan baru Pemerintah Pusat yang memerlukan penyesuaian regulasi dan fiskal daerah.
“Perubahan ini juga ditujukan untuk mengakselerasi visi-misi serta program prioritas pembangunan Kota Bekasi yang sebelumnya belum dapat dialokasikan,” ujar Tri dalam pidatonya.
Alokasi tambahan anggaran diarahkan pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, meliputi:
- Peningkatan infrastruktur perkotaan (jalan, drainase, dan fasilitas publik).
- Penguatan layanan kesehatan dan ketersediaan fasilitas medis.
- Peningkatan kualitas pendidikan.
- Penanganan permasalahan lingkungan yang semakin mendesak.
- Pendapatan Daerah
- Naik sebesar 6,55%, dari target awal Rp 6,7 triliun menjadi Rp 7,2 triliun.
- Didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 4,1 triliun dan Pendapatan Transfer Rp 3,1 triliun.
- Belanja Daerah
- Meningkat 8,03%, dari Rp 6,984 triliun menjadi Rp 7,545 triliun.
- Rinciannya:
- Belanja Operasi: Rp 6,133 triliun
- Belanja Modal: Rp 1,380 triliun
- Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp 31,808 miliar
- Pembiayaan Daerah
- Pembiayaan neto daerah direncanakan Rp 301,353 miliar, naik 6,2% dari rencana semula Rp 186 miliar.
- Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp 358,8 miliar dikurangi Pengeluaran Pembiayaan Rp 57,5 miliar.
Usai disepakati eksekutif dan legislatif, Raperda P-APBD 2025 akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi. Proses tersebut bertujuan agar rencana anggaran Kota Bekasi selaras dengan kebijakan provinsi serta peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Tri Adhianto menambahkan, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan terus mengawal jalannya proses evaluasi agar dapat segera disahkan menjadi peraturan final.
Publik kini menantikan realisasi perubahan anggaran tersebut, dengan ekspektasi bahwa penambahan dana dapat mempercepat pembangunan kota, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat daya tahan ekonomi lokal.
“P-APBD 2025 ini bukan hanya soal angka, tapi tentang komitmen pemerintah untuk memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Bekasi,” pungkas Tri.
[RED]