Bekasi, 16 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aksi penipuan berkedok aparat kepolisian kembali terbongkar. Seorang pria berinisial W alias A (59 tahun) diamankan jajaran Polsek Tambun Selatan setelah terbukti menyamar sebagai perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dengan modus tersebut, pelaku berhasil meraup puluhan juta rupiah serta satu unit sepeda motor dari para korbannya.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Tambun Selatan, Senin (15/9/2025), yang dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, diungkapkan bahwa pelaku telah memperdaya tiga orang korban dengan lokasi kejadian dan modus berbeda.
- Kasus Pertama – Korban K
Korban meminta bantuan kepada pelaku untuk mencari sepeda motor milik karyawannya yang hilang. W menyanggupi dengan alasan perlu biaya operasional Rp1.000.000 serta meminjam satu unit motor untuk menyamar dalam pencarian. Namun, motor yang dijanjikan tidak pernah ditemukan, sementara pelaku kabur membawa uang sekaligus kendaraan pinjaman tersebut. - Kasus Kedua – Korban G
Saat G tengah mengurus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pelaku mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya dan menawarkan jasa “meloloskan” seleksi dengan syarat membayar Rp50.000.000. Korban akhirnya menyerahkan Rp43.000.000 kepada pelaku. Akan tetapi, setelah uang diterima, W tidak pernah bisa ditemui dan selalu menghindar ketika didatangi ke rumahnya. - Kasus Ketiga – Korban U
Dalam kasus ini, pelaku W meyakinkan korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian. Ia menawarkan bantuan untuk mengurus perkara anak korban yang saat itu ditahan di Polres Metro Bekasi. Korban percaya dan menyerahkan uang Rp20.000.000. Namun janji pelaku tidak pernah terealisasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menegaskan bahwa pihak kepolisian serius menangani kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah ditipu oleh pelaku W agar segera melapor ke Polsek Tambun Selatan guna melengkapi proses hukum.
“Kami mengajak masyarakat yang pernah menjadi korban agar berani melapor, supaya kasus ini dapat diproses tuntas dan tidak ada lagi korban berikutnya,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku W alias A dijerat dengan pasal pidana penipuan. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat negara. Verifikasi identitas dan keabsahan kewenangan seseorang sangat penting untuk menghindari tindak penipuan serupa.
[RED]