BEKASI, 13 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika berskala besar yang menyasar wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Dalam kurun waktu satu bulan penuh, sejak 15 Agustus hingga 10 September 2025, aparat berhasil membekuk tujuh orang tersangka dari berbagai lokasi serta mengamankan barang bukti narkotika dengan nilai fantastis mencapai Rp387 juta lebih.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers resmi di Mapolres Metro Bekasi pada Jumat (12/09/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K., Kasi Humas AKP Aliyani, S.H., serta Kasi Propam AKP Painondang Marbun, S.H., M.M. Puluhan awak media cetak, online, dan televisi turut hadir meliput jalannya rilis.
Kapolres Mustofa menerangkan, ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EE, E, W, DD, AP, NA, dan AR. Mereka ditangkap di lokasi terpisah, yakni Karawang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, serta Tambun Utara.
Mayoritas tersangka masih berusia muda, antara 20 hingga 31 tahun, yang sebagian berstatus mahasiswa, pelajar, dan ada pula yang berprofesi serabutan. Fakta ini semakin memperkuat bahwa sindikat narkotika menyasar kelompok usia produktif sebagai pelaku sekaligus target pasar.
Dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti dengan jumlah signifikan, antara lain:
- Sabu: 88,8 gram
- Ganja kering: 1,5 kilogram
- Tembakau sintetis: 68,08 gram
- Cairan sinte: 137,36 mililiter
- Bibit sinte: 67,46 gram
- Obat daftar G (Tramadol & Hexymer): 2.206 butir
Selain narkotika, aparat juga menyita peralatan pendukung berupa telepon genggam, timbangan digital, plastik klip kosong, serta perangkat laboratorium sederhana.
“Jika diestimasikan, barang bukti yang berhasil diamankan bernilai lebih dari Rp387 juta, dan dari hasil kalkulasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan setidaknya 8.750 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres Mustofa.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku memiliki metode berbeda dalam menjalankan aksinya:
- Untuk sabu, barang diperoleh dari pengendali yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Distribusi dilakukan dengan sistem mapping agar sulit dilacak aparat.
- Untuk ganja dan tembakau sintetis, pemasaran dilakukan secara daring melalui media sosial Instagram. Setelah transaksi disepakati, pelaku memberikan sharelock titik lokasi penyimpanan kepada pembeli sebagai cara penyerahan barang.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terlebih yang menyasar generasi muda. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan, mengejar pengendali yang masuk DPO, dan memutus jaringan distribusi hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol Mustofa.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Partisipasi masyarakat adalah kunci dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan sinergi, kita bisa melindungi generasi penerus bangsa,” tambahnya.
[RED]