Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Tegaskan: Legislator Berstatus “Nonaktif” Tetap Kantongi Gaji Hingga PAW Resmi

banner 120x600

Jakarta, 1 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggota dewan yang diumumkan nonaktif oleh partai politiknya tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai wakil rakyat. Hal itu, menurut Said, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebab status keanggotaan mereka baru dinyatakan berakhir setelah adanya mekanisme resmi Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pernyataan ini disampaikan Said di Jakarta, Senin (1/9/2025). Ia menjelaskan, istilah “nonaktif” yang digunakan partai politik tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Secara teknis, mereka tetap sah sebagai anggota DPR hingga PAW diketok. Dalam UU MD3 tidak ada istilah ‘nonaktif’. Jadi, hak-hak mereka, termasuk gaji, tetap berjalan,” ujar Said Abdullah menegaskan.

Dalam keterangan tersebut, Said merinci sejumlah nama legislator yang saat ini berstatus nonaktif di partainya, namun secara administratif masih aktif di parlemen. Mereka adalah:

  • Ahmad Sahroni
  • Uya Kuya
  • Eko Patrio
  • Nafa Urbach
  • Adies Kadir

Kelima nama tersebut, papar Said, masih sah menerima gaji dan tunjangan anggota DPR sebelum proses PAW disahkan secara resmi melalui paripurna.

Said menambahkan, publik harus memahami bahwa partai politik hanya memiliki kewenangan internal dalam mengusulkan pemberhentian atau PAW. Namun, status keanggotaan DPR seseorang tetap melekat hingga ada keputusan pengesahan pemberhentian dan pelantikan pengganti melalui mekanisme resmi lembaga legislatif.

Pernyataan Said Abdullah sekaligus menegaskan adanya distingsi antara keputusan politik internal partai dan ketentuan hukum formal negara. Selama PAW belum diproses dan ditetapkan, maka anggota DPR yang disebut nonaktif partai tetap menerima hak-hak finansialnya, termasuk gaji dan tunjangan dari negara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *