Kejari OKU dan Bapenda Tegaskan Penertiban Pajak Hiburan, Panggil Pengelola Karaoke dan THM

Kejari OKU dan Bapenda Tegaskan Penertiban Pajak Hiburan, Panggil Pengelola Karaoke dan THM
banner 120x600

Ogan Komering Ulu, 1 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha hiburan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU melakukan pemanggilan resmi terhadap pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan karaoke pada Senin, 4 Agustus 2025.

Sejumlah pengelola usaha hiburan yang dipanggil antara lain Mang Cipit I Karaoke, Mang Cipit II Karaoke, Royal Joker Karaoke, HY Karaoke, dan Lucky Karaoke yang diketahui beroperasi di wilayah hukum Kabupaten OKU.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, menjelaskan bahwa langkah pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Pemeriksaan Wajib Pajak Hiburan Karaoke Nomor: 900.1.13.1/483/B/XLI/2025, yang diterbitkan Bapenda OKU pada 21 Juli 2025.

Laporan ini muncul setelah dilakukannya kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap objek pajak hiburan pada 12 Juli 2025, yang melibatkan DPRD OKU, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta dinas teknis terkait lainnya.

Melalui pertemuan ini, Kejari OKU menegaskan bahwa seluruh pengusaha hiburan wajib mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut secara jelas mengatur bahwa pajak hiburan ditetapkan sebesar 40% dari total transaksi yang dibayarkan konsumen.

“Kami menginginkan adanya keseragaman penerapan pajak hiburan 40% di seluruh usaha hiburan. Kejaksaan akan terus mendampingi Pemkab OKU dalam penegakan regulasi ini,” tegas Rudhy Parhusip.

Kejari OKU juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan peninjauan langsung ke lapangan terhadap wajib pajak yang terbukti tidak patuh atau menjalankan usaha tanpa izin resmi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus untuk mencegah kebocoran PAD yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah.

Melalui upaya penertiban ini, Pemkab OKU bersama aparat penegak hukum berharap agar sektor hiburan dapat berjalan dengan tertib administrasi, transparan dalam pengelolaan pajak, serta memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *