PERNYATAAN RESMI REDAKSI: M. ARDY TIDAK LAGI MENJADI BAGIAN DARI TIM MEDIA RESKRIMPOLDA.NEWS DAN DI STOP PERS

PERNYATAAN RESMI REDAKSI: M. ARDY TIDAK LAGI MENJADI BAGIAN DARI TIM MEDIA RESKRIMPOLDA.NEWS DAN DI STOP PERS
banner 120x600

Bekasi, 4 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Stop Pers Muhammad Ardy (Muhammad Ardyansah)
Pemimpin Redaksi RESKRIMPOLDA.NEWS secara resmi mengumumkan bahwa per tanggal 1 Agustus 2025, pukul 19.00 WIB, saudara M. Ardy, yang sebelumnya dikenal sebagai anggota tim investigasi lapangan dan kontributor media ini, telah diberhentikan dari seluruh kegiatan jurnalistik maupun operasional yang berkaitan dengan nama besar RESKRIMPOLDA.NEWS.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Pemimpin Redaksi RESKRIMPOLDA.NEWS, Jimmy Hassan, melalui keterangan resmi tertulis yang ditujukan kepada seluruh rekan media, mitra kerja, serta jajaran instansi yang selama ini berkolaborasi dalam kerja-kerja jurnalistik.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya, Jimmy Hassan, selaku Pimpinan Redaksi RESKRIMPOLDA.NEWS, dengan ini menyampaikan kepada seluruh kolega, sahabat media, dan mitra kerja bahwa terhitung mulai malam ini, tanggal 1 Agustus 2025, pukul 19.00 WIB, M. Ardy atau yang dikenal juga dengan sebutan Arday, bukan lagi merupakan bagian dari keluarga besar redaksi. Ia tidak lagi berstatus sebagai wartawan, tidak lagi menjabat dalam posisi apa pun di internal kami, baik sebagai kontributor, koresponden, maupun tim investigasi dan telah di stop pers.

Pernyataan Penegasan Tanggung Jawab Hukum Pribadi

Selanjutnya, pemimpin redaksi menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh M. Ardy setelah tanggal tersebut, termasuk penyalahgunaan identitas pers, kartu tanda anggota (KTA), seragam resmi, maupun atribut lain yang berlogo RESKRIMPOLDA.NEWS, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan, dan tidak ada keterkaitan lagi dengan institusi redaksi.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik perorangan, institusi, maupun organisasi, agar tidak lagi memberikan akses, kerja sama, atau menganggap M. Ardy sebagai bagian dari media kami. Bila terjadi penyalahgunaan identitas pers kami oleh yang bersangkutan, maka tindakan tersebut berada di luar tanggung jawab redaksi dan dapat ditindaklanjuti secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”

Harapan dan Klarifikasi untuk Mitra Media

Dalam penutup pernyataannya, Jimmy Hassan meminta seluruh kolega jurnalis, narasumber, dan mitra kerja di lapangan untuk menyebarluaskan informasi ini guna menghindari potensi penyalahgunaan nama baik redaksi maupun pemalsuan kapasitas profesi oleh pihak yang tidak lagi berwenang.

“Mohon informasi ini dapat disampaikan secara luas kepada rekan-rekan media dan pihak terkait. Nama M. Ardy tidak lagi tercatat sebagai jurnalis aktif di bawah naungan RESKRIMPOLDA.NEWS, dan setiap tindakan mengatasnamakan media ini setelah tanggal dan waktu yang disebutkan adalah tidak sah secara redaksional.”

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *