Bekasi, 31 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Timur, di bawah naungan Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai kurir jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka masing-masing berinisial W (alias Dol) dan S (alias Ryo) diamankan saat hendak mendistribusikan narkoba di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan ini terjadi berkat kegiatan patroli malam intensif yang digelar tim Reskrim di bawah pimpinan Iptu Arnandha Hadi Pranata, yang menyisir Jalan Raya Industri, Kampung Sempu Darusalam, Minggu malam (27/07/2025).
“Anggota mencurigai dua pria yang berboncengan sepeda motor Honda Scoopy merah-hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 paket sabu terbungkus lakban warna hijau, kuning, dan oranye,” ujar Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, S.H., saat konferensi pers di Mapolsek, Senin (28/07/2025).
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat tinggal tersangka di sebuah kontrakan di Kampung Rawa Lintah, Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara. Di lokasi tersebut, ditemukan lagi 20 paket sabu siap edar beserta empat plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga juga narkotika jenis sabu.
Total Barang Bukti yang Diamankan:
- 30 paket sabu berbagai ukuran
- 1 unit timbangan digital presisi
- 1 unit handphone sebagai alat komunikasi jaringan
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy T-6922-XU
Menurut hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku berperan sebagai kurir pengedar yang ditugaskan untuk mengantarkan sabu sesuai arahan jaringan di atasnya. Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika yang lebih besar, dan penyidikan kini mengarah pada pengungkapan pelaku utama serta sumber pasokan barang haram tersebut.
“Kedua tersangka saat ini telah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” tegas AKP Sugiharto.
Proses penyidikan tengah berlangsung intensif, dan berkas perkara tahap awal akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba, sebagai bagian dari gerakan bersama melawan bahaya narkotika di lingkungan wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
[RED]