Tersangka Penipuan Lowongan Kerja Diamankan, Gunakan Modus Rekrutmen Fiktif dan Pinjaman Online Atas Nama Korban

Tersangka Penipuan Lowongan Kerja Diamankan, Gunakan Modus Rekrutmen Fiktif dan Pinjaman Online Atas Nama Korban
banner 120x600

BEKASI, 20 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria bernama Wahid Haryanto alias Wahid (WH als W), tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja dan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 190 / V / 2025 / SPKT / POLSEK CIKARANG PUSAT / POLRES METRO BEKASI / POLDA METRO JAYA, yang dilayangkan oleh korban bernama Alviona Nur Aisyna pada tanggal 23 Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Wahid Haryanto menjanjikan para korban bisa diterima bekerja di perusahaan PT. Toyoda Gosei Indonesia yang berlokasi di Kawasan KIC Karawang. Ia mengenakan biaya administrasi sebesar Rp7.500.000,- per orang, dengan iming-iming jaminan langsung bekerja setelah pembayaran dilakukan.

Korban Alviona bersama dua korban lain, yaitu Syafiratur Nisa dan Frestyolla Pramesti, mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Lia Kuswoyo dengan nomor rekening BCA: 0692274766, sebagaimana diarahkan oleh tersangka. Namun, setelah pembayaran dilakukan, para korban tidak pernah dipekerjakan sebagaimana dijanjikan.

Lebih jauh lagi, tersangka juga diduga menyalahgunakan identitas pribadi pelapor Alviona untuk mengajukan pinjaman online di platform “Ada Aku” sebesar Rp3.500.000,-. Tersangka berjanji akan membayar cicilan pinjaman tersebut, namun kenyataannya tidak satu pun angsuran dilunasi, sehingga korban menanggung beban finansial dan ancaman dari pihak penyedia pinjaman.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil meringkus tersangka pada Minggu, 14 Juli 2025, dan mengamankannya di kediaman kontrakan di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Cikarang Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dan keterangan para saksi, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Data Tambahan:

  • Korban/Pelapor: Alviona Nur Aisyna, perempuan, lahir di Kebumen 20 Maret 2003, alamat: Desa Geblug, Kec. Buayan, Kab. Kebumen, Jawa Tengah.
  • Korban Lain: Syafiratur Nisa, Frestyolla Pramesti, dan Kia
  • Saksi-saksi: Tiga korban di atas sekaligus menjadi saksi.
  • Pelaku: Wahid Haryanto alias Wahid, laki-laki, wiraswasta, alamat: Jl. Wibawa Mukti IV, Kel. Jatimekar, Kec. Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Polsek Cikarang Pusat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik rekrutmen kerja fiktif yang marak terjadi, terutama dengan skema pembayaran di awal. Segera laporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penipuan serupa.

[RED – DEWANDARU]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *