Banyumas, 4 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026, Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, menegaskan sikap tegas pemerintah daerah terhadap praktik pungutan tidak resmi yang kerap meresahkan orang tua siswa, khususnya terkait kewajiban pembelian seragam baru di sekolah negeri.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Kamis (4/7/2025), Sadewo menyatakan bahwa tidak ada satu pun sekolah negeri di Kabupaten Banyumas yang diperbolehkan mewajibkan siswa membeli seragam baru, apalagi melakukan pungutan berkedok pembelian seragam, donasi, atau bentuk kontribusi lainnya yang tidak melalui mekanisme resmi.
“Kami sudah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai adanya dugaan tarikan dana berkedok pembelian seragam dan iuran lainnya di beberapa lembaga pendidikan, termasuk Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan MTs Negeri di wilayah Banyumas. Saya tegaskan, itu tidak dibenarkan,” ujar Sadewo saat ditemui di Pendopo Sipanji.
Sadewo menambahkan bahwa penggunaan seragam bekas milik kakak kandung atau kerabat yang masih layak pakai diperbolehkan dan merupakan langkah bijak di tengah tekanan ekonomi banyak keluarga. Ia menyampaikan bahwa pihak sekolah harus lebih peka terhadap kondisi sosial ekonomi peserta didik dan menghindari segala bentuk kewajiban pembelian baru yang memberatkan.
“Kalau memang masih ada seragam kakaknya yang masih bagus, itu bisa dipakai oleh adiknya. Jangan sampai pihak sekolah memaksakan orang tua untuk beli baru hanya demi keseragaman, sementara tidak semua mampu,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Banyumas juga telah menginstruksikan Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi terhadap seluruh aduan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pendidikan formal.
Sadewo meminta seluruh kepala sekolah, baik di jenjang SD, SMP, hingga tingkat madrasah negeri, untuk menghentikan segala bentuk praktik penarikan dana yang tidak sesuai regulasi, serta memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berjalan transparan, adil, dan akuntabel.
“Kami tidak ingin ada orang tua yang merasa terbebani saat anaknya masuk sekolah. Pemerintah hadir untuk memberikan solusi, bukan menambah beban,” tandasnya.
Pernyataan tegas Bupati ini mendapat dukungan dari kalangan masyarakat, termasuk para pemerhati pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif memantau jalannya PPDB di wilayah Banyumas.
[RED]