GELOMBANG WACANA PEMEKARAN JAWA BARAT: LIMA PROVINSI BARU DIUSULKAN, PUBLIK PERTANYAKAN ARAH DAN TUJUAN

GELOMBANG WACANA PEMEKARAN JAWA BARAT: LIMA PROVINSI BARU DIUSULKAN, PUBLIK PERTANYAKAN ARAH DAN TUJUAN
banner 120x600

Bandung, 23 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Di tengah dinamika nasional dan ketegangan geopolitik global yang masih berlangsung, serta sederet persoalan mendesak dalam negeri seperti kesenjangan infrastruktur dan pemerataan ekonomi yang belum sepenuhnya tertangani, mencuat sebuah gagasan pemekaran administratif Provinsi Jawa Barat menjadi lima wilayah provinsi baru.

Isu ini muncul dari sejumlah tokoh masyarakat yang disebut-sebut sebagai inisiator gerakan perubahan pembangunan wilayah. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Memang benar, saat ini sedang dibahas oleh para tokoh dan kalangan ahli. Agenda pembahasan lanjutan akan dimulai pada hari Senin mendatang,” jelas Rahmat saat diwawancarai pada Sabtu (21/6/2025), sebagaimana dikutip dari detikjabar.

Menurut Rahmat, usulan tersebut bukan berasal dari institusi resmi pemerintah atau lembaga legislatif, melainkan inisiatif dari kalangan masyarakat sipil, yakni para aktivis dan tokoh lokal yang dinilai memiliki kepedulian terhadap percepatan pembangunan daerah.

Namun demikian, hingga saat ini, tidak ada kejelasan siapa saja individu atau organisasi yang dimaksud sebagai “penggerak perubahan pembangunan” tersebut. Hal ini memunculkan spekulasi publik tentang motif, dasar perencanaan, dan urgensi strategis dari wacana pemekaran ini di tengah tantangan pembangunan nasional.

Rincian Usulan Pemekaran

Berikut adalah lima calon provinsi baru yang digagas sebagai hasil pemisahan dari wilayah administratif Jawa Barat saat ini:

  1. Provinsi Sunda Galuh
    Mencakup: Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.
  2. Provinsi Sunda Priangan
    Mencakup: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.
  3. Provinsi Sunda Pakuan
    Mencakup: Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
  4. Provinsi Sunda Taruma (atau Bagasasi)
    Mencakup: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
  5. Provinsi Sunda Caruban
    Mencakup: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Majalengka.

Catatan Publik dan Respons Awal

Meskipun belum masuk ke ranah formal legislatif dan eksekutif, wacana pemekaran ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat, akademisi, dan pemerhati kebijakan publik. Banyak yang menilai pemekaran provinsi harus dilandasi kajian komprehensif, kesiapan infrastruktur, stabilitas fiskal, dan aspirasi masyarakat akar rumput, bukan sekadar kepentingan elitis atau politis.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *