Presiden Prabowo Resmi Hentikan Operasi Satgas Saber Pungli, Lembaga Dibentuk Era Jokowi Dinyatakan Nonaktif

Presiden Prabowo Resmi Hentikan Operasi Satgas Saber Pungli, Lembaga Dibentuk Era Jokowi Dinyatakan Nonaktif
banner 120x600

Jakarta, 19 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengakhiri keberadaan dan operasional Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang sebelumnya didirikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2016 sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan publik dan birokrasi.

Pembubaran ini ditetapkan melalui instrumen hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 mengenai pembentukan Satgas Saber Pungli.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian tertulis dalam Pasal 1 regulasi terbaru tersebut.

Efektif Sejak Pengundangan, Satgas Dinyatakan Nonaktif

Perpres Nomor 49 Tahun 2025 ini mulai berlaku efektif sejak diundangkan pada bulan Juni 2025, dan sejak saat itu pula seluruh bentuk kegiatan operasional, struktur kelembagaan, dan administratif Satgas Saber Pungli dinyatakan dihentikan secara resmi.

Satgas Saber Pungli awalnya dibentuk sebagai unit lintas sektoral yang bertugas menindak praktik pungutan liar secara langsung melalui mekanisme penindakan cepat (quick response). Dalam pelaksanaannya, satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Struktur Kepemimpinan dan Lembaga Pendukung

Saat aktif, Satgas Saber Pungli dipimpin oleh Menko Polhukam saat itu, Wiranto, dan beranggotakan unsur-unsur utama dari lembaga penegak hukum dan birokrasi negara, yakni:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)

Satgas ini dibentuk dengan tujuan utama membersihkan instansi publik dari praktik pemungutan liar, baik yang dilakukan secara terbuka maupun tersembunyi, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan negara.

Transisi Kelembagaan dan Penegakan Hukum Selanjutnya

Dengan dibubarkannya Satgas Saber Pungli, pemerintah pusat saat ini tengah melakukan evaluasi serta reposisi peran dan fungsi pengawasan internal di kementerian/lembaga, khususnya dalam mendorong reformasi birokrasi yang lebih akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik koruptif.

“Langkah pembubaran ini merupakan bagian dari restrukturisasi kelembagaan nasional yang bertujuan memperkuat sistem pengawasan terpadu berbasis teknologi informasi dan penegakan hukum yang lebih terintegrasi,” ungkap sumber internal di lingkungan Sekretariat Negara.

Meski struktur Satgas Saber Pungli telah dibubarkan, agenda pemberantasan pungli akan tetap menjadi prioritas utama pemerintah, dengan penguatan peran Inspektorat, APIP, hingga sinergi antara Polri dan lembaga anti-korupsi lainnya seperti KPK.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *