Bengkulu, 17 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Gubernur Provinsi Bengkulu, Helmi Hasan, secara terbuka membenarkan adanya wacana perombakan besar-besaran di lingkup pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, pembaruan struktur organisasi, serta optimalisasi pelayanan publik.
Dalam keterangannya kepada awak media usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Gubernur, Helmi menyatakan bahwa proses penilaian terhadap kinerja seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini sedang berjalan dan akan menjadi dasar utama dalam mengambil kebijakan penonaktifan maupun rotasi jabatan.
“Kami tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat eselon II. Jika terbukti tidak memenuhi target atau tidak sejalan dengan arah pembangunan daerah, maka opsi pembebastugasan akan diambil demi perbaikan sistem birokrasi,” tegas Helmi Hasan, Senin (16/6/2025).
Langkah Ini Bukan Sekadar Mutasi, Tapi Reformasi Struktural
Helmi menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar agenda mutasi rutin, melainkan bagian dari agenda strategis reformasi birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, responsif, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi semata-mata soal profesionalisme dan komitmen melayani masyarakat. Jika ada pejabat yang tidak perform atau terindikasi menyimpang dari etika jabatan, maka akan ada sanksi tegas,” imbuhnya.
Diprioritaskan pada OPD yang Miliki Capaian Kinerja Rendah
Menurut informasi dari sumber internal Pemerintah Provinsi Bengkulu, evaluasi menyasar pada dinas-dinas strategis yang menunjukkan indikator kinerja rendah, serapan anggaran tidak optimal, serta laporan kegiatan yang tidak sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Evaluasi tersebut juga akan memperhitungkan aspek integritas, kepatuhan terhadap aturan, serta efektivitas dalam melaksanakan program-program prioritas gubernur.
Diklat dan Uji Kompetensi Jadi Syarat Rotasi Jabatan
Dalam proses seleksi pengganti, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna memastikan proses rotasi dan pengisian jabatan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pejabat yang akan dipromosikan ke jabatan eselon II juga wajib mengikuti pendidikan kepemimpinan dan uji kompetensi jabatan struktural.
[RED]