Pelalawan, 14 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon, S.H., M.M., secara resmi menyampaikan penjelasan terkait langkah penertiban kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kawasan hutan yang telah mengalami degradasi selama bertahun-tahun akibat aktivitas ilegal.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (10/6/25), dan dihadiri oleh Kabariskrim Polri, perwakilan Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Bupati Pelalawan, Letjen Richard menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen penuh untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan konservasi seluas 81.793 hektare, yang secara resmi ditetapkan sebagai taman nasional sejak tahun 2014.
“Berdasarkan hasil pemetaan dan verifikasi lapangan yang telah dilakukan tim gabungan, dari total luasan tersebut, lebih dari 50 ribu hektare kini telah berubah fungsi menjadi lahan usaha maupun permukiman. Bahkan sekitar 600 hektare lebih telah masuk ke dalam wilayah peradilan karena berkaitan dengan kasus hukum yang sedang ditangani,” terang Letjen Richard.
Kasum TNI juga menjelaskan bahwa proses penertiban kawasan dilakukan oleh tiga satuan tugas terpadu, yaitu:
- Satgas Gabungan – Fokus pada koordinasi lintas sektor TNI-Polri dan pemerintah daerah.
- Satgas Pemberdayaan Masyarakat – Bertugas untuk memberikan pendekatan persuasif kepada warga terdampak.
- Satgas Pemulihan Aset Negara – Bertugas mengidentifikasi dan mengamankan aset negara yang telah dikuasai secara ilegal.
Tim gabungan tersebut mengidentifikasi adanya indikasi kuat penyalahgunaan hak atas tanah, termasuk dugaan penerbitan sertifikat hak milik yang tidak sah, dugaan praktik penguasaan ilegal oleh korporasi, hingga keberadaan oknum masyarakat pendatang yang menduduki lahan konservasi tanpa izin resmi.
“Sebagian besar individu yang menetap di kawasan ini bukanlah warga lokal. Mereka datang sebagai pekerja, buruh kebun, dan sebagainya. Ini sedang kita dalami. Jika terbukti ada pelanggaran administratif maupun pidana, kami akan libatkan unsur kepolisian dan kejaksaan untuk penindakan tegas,” tambahnya.
Diskopafil dan KLHK disebut turut berperan dalam menelusuri aspek legalitas dokumen pertanahan serta status kepemilikan atas lahan-lahan yang kini dikuasai secara ilegal.
Letjen Richard menyampaikan bahwa proses pemulihan akan dilakukan bertahap, namun bersifat menyeluruh dan tidak kompromis terhadap pelanggaran hukum. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak namun masih berada dalam kerangka hukum akan diberikan opsi relokasi dan program pemberdayaan berbasis keberlanjutan.
[RED]