GUBERNUR JABAR TEGASKAN TRANSFORMASI TATA KELOLA DESA DIGITAL: E-BUDGETING & E-VOTING JADI STANDAR WAJIB

GUBERNUR JABAR INSTRUKSIKAN PEMBONGKARAN WARUNG MIRAS TANPA IZIN, PERANG TERBUKA DEMI LINDUNGI GENERASI MUDA
banner 120x600

BANDUNG, 8 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengambil langkah strategis dalam mempercepat perombakan sistem birokrasi di tingkat pemerintahan desa. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa seluruh aparatur desa kini diwajibkan mengadopsi mekanisme berbasis digital, baik dalam pengelolaan keuangan maupun proses demokrasi lokal.

Melalui pernyataan resmi yang diunggah via akun Instagram pribadinya pada Selasa (3/6/2025), Gubernur yang akrab disapa KDM menyatakan bahwa mulai tahun ini, setiap alur pemasukan dan pengeluaran dana desa harus terekam dalam sistem e-budgeting, sebuah platform daring yang dirancang untuk memantau serta mengatur keuangan desa secara real time.

KEUANGAN DIGITAL DAN PEMILIHAN ELEKTRONIK, REFORMASI DIMULAI

Tak hanya menyentuh aspek finansial, reformasi ini juga merambah sektor pemilihan kepala desa. KDM menyebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara kepala desa di seluruh wilayah Jawa Barat akan dilaksanakan menggunakan teknologi e-voting.

Langkah ini, menurutnya, bukan hanya untuk memodernisasi sistem pemilihan, tetapi juga untuk mengurangi risiko manipulasi suara, mempercepat penghitungan hasil, dan meningkatkan partisipasi warga secara efisien.

“Seluruh aktivitas keuangan desa kini harus dilakukan secara transparan melalui sistem digital. Begitu juga dengan pemilihan kepala desa, sudah saatnya masyarakat desa menikmati pemilu berbasis elektronik yang aman dan akurat,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

MENJAGA AKUNTABILITAS, CEGAH PENYIMPANGAN

Langkah digitalisasi ini dirancang untuk mendorong akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran desa. Dengan sistem e-budgeting, semua laporan penerimaan dan pembelanjaan akan langsung terkoneksi dengan inspektorat daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Artinya, potensi penyalahgunaan anggaran dapat dicegah sedini mungkin.

“Kami ingin setiap rupiah dana desa benar-benar terasa manfaatnya oleh warga desa. Digitalisasi adalah alat pengawasan dan pencegahan paling efektif saat ini,” ujar salah satu pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat yang tidak disebutkan namanya.

RESPON WARGA DAN PERANGKAT DESA

Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Beberapa kepala desa menyambut baik inovasi ini karena dianggap mampu mempercepat proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran. Namun, tak sedikit juga yang menyuarakan perlunya pelatihan teknis dan pendampingan bagi perangkat desa yang belum familiar dengan teknologi digital.

Gubernur KDM merespons hal tersebut dengan menyatakan bahwa Pemprov Jabar telah menyiapkan tim pelatih dan operator teknis untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan di 5.312 desa yang tersebar di 27 kabupaten/kota.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *