Pegawai SPBU Bekasi Tewas Saat Bertugas, Terungkap Dugaan Gas Beracun dan Pelanggaran Keselamatan Kerja

Pegawai SPBU Bekasi Tewas Saat Bertugas, Terungkap Dugaan Gas Beracun dan Pelanggaran Keselamatan Kerja
banner 120x600

Bekasi, – RESKRIMPOLDA.NEWS

Insiden mengenaskan terjadi di SPBU 34-17120 yang berlokasi di Jalan Raya Pengasinan, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin pagi (19/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Aldi, seorang wakil pengawas atau foreman, ditemukan tidak bernyawa di dalam ruang saluran pipa atau bunker SPBU saat tengah memeriksa kondisi akibat tingginya curah hujan beberapa hari terakhir.

Menurut keterangan Arifin, pengawas sekaligus saksi mata di lokasi, tidak ada instruksi khusus yang memerintahkan Aldi untuk masuk ke ruang pipa yang memiliki kedalaman sekitar 2 meter lebih dan ukuran lebar 1 meter. Ruangan itu dikenal rawan karena menjadi tempat saluran pipa, kabel, selang, dan tangki pengisian BBM.

“Saya lihat dia sudah tak sadarkan diri. Langsung saya panggil teman-teman buat bantu angkat dan bawa ke RS Ananda Tambun Selatan,” ujar Arifin saat diwawancarai wartawan, Rabu (28/5/2025).

Saudara kandung korban, MIH, yang juga bekerja di SPBU tersebut, mengaku kaget melihat kakaknya sudah dalam kondisi lemas dan tak bernyawa. “Saya lagi jaga di bagian solar, tiba-tiba Pak Arifin teriak-teriak manggilin. Pas saya datang, kakak saya sudah nyandar, terus kami angkat bareng-bareng,” ungkap MIH dengan suara terbata.

Sementara itu, seorang rekan kerja Aldi yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan adanya kejanggalan. Ia menyebut laporan di lapangan sempat menyebut Aldi meninggal akibat konsumsi alkohol atau obat-obatan. Namun, menurut investigasi awal awak media di lokasi, aroma gas menyengat tercium kuat dari dalam bunker, yang mengindikasikan kemungkinan kadar gas beracun yang tinggi.

Minim Prosedur Keselamatan, Pelanggaran UU Ketenagakerjaan
Selain dugaan paparan gas beracun, fakta lain yang mencuat adalah ketiadaan prosedur keselamatan kerja yang memadai di SPBU tersebut. Aldi diduga masuk ke bunker tanpa perlengkapan keselamatan, tanpa pengawasan rekan, serta tanpa penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang layak.

Lebih ironis, para pekerja di SPBU 34-17120 disebut menerima gaji di bawah upah minimum regional (UMR), yakni hanya sekitar Rp1,7–1,8 juta per bulan. Dengan jumlah pekerja lebih dari 20 orang, SPBU ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk tidak adanya kontrak kerja yang jelas maupun hak-hak pekerja lain yang diatur secara legal.

Harapan Penyelidikan dan Tindakan Tegas
Hingga berita ini dipublikasikan, pemilik SPBU belum dapat dikonfirmasi lantaran sedang menjalankan ibadah haji. Namun, saudara dan rekan-rekan korban berharap agar pihak kepolisian, pemerintah Kota Bekasi, Gubernur Jawa Barat, serta Dinas Tenaga Kerja turun tangan untuk menyelidiki penyebab pasti kematian Aldi serta menindak tegas potensi pelanggaran keselamatan kerja di SPBU tersebut.

“Jangan sampai ada korban lain. Ini nyawa manusia, bukan cuma soal kerja,” ujar salah satu kerabat korban.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *