Tuntutan Seumur Hidup bagi Prajurit TNI AL Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara, Oditur: Tidak Ada Hal yang Meringankan

Tuntutan Seumur Hidup bagi Prajurit TNI AL Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara, Oditur: Tidak Ada Hal yang Meringankan
banner 120x600

Banda Aceh, 22 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menggelar sidang lanjutan perkara pidana berat yang menjerat seorang anggota aktif TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Dua, bernama Dede Irawan, yang didakwa melakukan serangkaian tindakan kriminal berat termasuk pembunuhan berencana terhadap seorang tenaga penjual (sales) mobil di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Oditur Militer (Penuntut Umum) Letkol Chk Bambang Permadi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan:

Tindak pidana perampasan nyawa (pembunuhan berencana)

Pencurian yang didahului dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia

Kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal

Usaha menyembunyikan jasad korban setelah kejadian

Atas seluruh perbuatan tersebut, Oditur menuntut terdakwa dengan hukuman pokok berupa pidana penjara seumur hidup, serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut, sebagai bentuk pencabutan hak status militer terdakwa.

“Kami menilai tidak terdapat satu pun faktor yang dapat meringankan. Justru perbuatan terdakwa tergolong sangat memberatkan, karena dilakukan dengan perencanaan matang, disertai kekerasan berat, penggunaan senjata api tanpa izin, dan upaya menghilangkan jejak,” tegas Letkol Chk Bambang dalam sidang terbuka yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer I-01, Banda Aceh.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar, dengan didampingi dua anggota majelis, yakni Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.

Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa

Pasal 365 ayat (1) jo ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal

Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPN) mengenai disiplin militer

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa terlihat menangis dan langsung berdiskusi intensif dengan dua kuasa hukumnya, yakni Kapten Laut (P) Imam Arif Utama dan Lettu Laut (KH) Rey Purba, guna menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) yang rencananya akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Kamis, 22 Mei 2025.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Syaifullah Noor, mengkritisi tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan Oditur. Ia mempertanyakan logika hukum di balik tuntutan tersebut, mengingat tidak ada satu pun faktor yang meringankan diajukan oleh Oditur.

“Jika tidak ada alasan pemaaf ataupun faktor yang meringankan, maka sangat layak dan masuk akal jika terdakwa dijatuhi hukuman maksimal yakni pidana mati,” ungkap Syaifullah kepada awak media usai sidang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat militer aktif dalam tindak pidana berat yang melibatkan unsur kekerasan ekstrem, senjata api ilegal, serta motif kriminal pribadi. Pihak Pengadilan Militer memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara obyektif, transparan, dan tidak tebang pilih, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi korban dan keluarga.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *