Status Kasus Penyegelan Perusahaan oleh Ormas GRIB Jaya di Kalteng Naik ke Penyidikan, Polda Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme

Status Kasus Penyegelan Perusahaan oleh Ormas GRIB Jaya di Kalteng Naik ke Penyidikan, Polda Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme
banner 120x600

Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 15 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah secara resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana penyegelan kantor perusahaan oleh kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya unsur pidana dalam aksi sepihak yang dilakukan oleh sekelompok anggota ormas terhadap salah satu entitas perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah.

Empat Pengurus GRIB Dipanggil
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Drs. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada sejumlah pengurus inti GRIB Jaya Kalimantan Tengah. Mereka yang diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi antara lain Ketua GRIB Jaya Kalteng, serta tiga nama lainnya berinisial R, YR, EM, dan YES.

“Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai prosedur. Semua pihak yang diduga terlibat akan kami periksa secara profesional dan transparan,” ujar Kapolda saat memberikan keterangan pers di Mapolda Kalteng.

Polri Tegas: Tidak Ada Tempat Bagi Premanisme
Kapolda menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk aksi intimidatif, pemaksaan kehendak, dan premanisme yang dilakukan atas nama ormas atau kelompok manapun, terutama yang mengganggu iklim usaha, ketertiban umum, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Setiap tindakan pemaksaan, apalagi yang mengarah pada pengambilalihan paksa operasional usaha dengan dalih apapun, termasuk membawa nama organisasi, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Irjen Iwan.

Penyegelan Diduga Dilakukan Tanpa Dasar Hukum
Dalam kasus ini, sekelompok orang yang mengatasnamakan GRIB Jaya Kalteng diduga melakukan penyegelan terhadap salah satu kantor operasional perusahaan swasta yang bergerak di sektor industri. Aksi tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang sah, serta mengganggu aktivitas bisnis perusahaan dan merugikan investor.

Polisi saat ini masih mendalami motif dan alur komunikasi antara pihak ormas dan pihak internal perusahaan guna mengungkap latar belakang tindakan tersebut.

Polda Siap Kawal Dunia Usaha
Kapolda Kalimantan Tengah menekankan, kepolisian daerah akan terus mendampingi dan memberikan jaminan keamanan bagi investor dan pelaku usaha yang menjalankan aktivitas legal di wilayah Kalimantan Tengah. Ia menyebut, stabilitas keamanan adalah elemen vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha merasa aman dan terlindungi. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *