JAKARTA, 15 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur mengeluarkan imbauan keras sekaligus larangan resmi kepada seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tidak turut campur atau terlibat dalam aktivitas penjagaan ataupun pengamanan terhadap lahan yang berstatus sengketa hukum.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons preventif aparat penegak hukum untuk mencegah potensi eskalasi konflik horizontal yang dapat memicu kerawanan sosial maupun tindak pidana kekerasan.
Kapolres: Penanganan Sengketa Tanah Wewenang Aparat Hukum, Bukan Ormas
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa persoalan lahan yang masih dalam proses hukum harus diselesaikan melalui jalur legal yang sah, baik melalui pengadilan, kepolisian, atau lembaga mediasi pertanahan yang diakui pemerintah.
“Kami melarang keras ormas mana pun untuk melakukan penjagaan atau penguasaan fisik terhadap tanah yang masih bersengketa. Tindakan semacam itu sangat berisiko memicu bentrokan antar kelompok, bahkan bisa berkembang menjadi gangguan serius terhadap keamanan dan ketertiban umum,” ujar Kombes Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (14/5/2025).
Polres Siap Tindak Tegas Pelanggaran
Kapolres menambahkan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan hukum tegas terhadap individu atau kelompok yang terbukti melanggar aturan, terutama yang terindikasi memprovokasi, mengintimidasi, atau mengambil alih paksa objek sengketa di luar prosedur hukum.
“Setiap tindakan di luar koridor hukum akan kami proses. Kegiatan penjagaan oleh pihak yang tidak berwenang akan diperlakukan sebagai perbuatan melawan hukum, dan pelakunya bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait penguasaan lahan secara ilegal atau pengancaman,” tegas Kapolres.
Upaya Cegah Premanisme Berkedok Ormas
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menyeluruh Polres Metro Jakarta Timur dalam menangkal praktik-praktik premanisme yang kerap berlindung di balik atribut ormas, yang kerap memanfaatkan konflik lahan sebagai ladang intervensi demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Polres mengimbau para pemilik tanah, investor, maupun warga yang berselisih soal kepemilikan atau status tanah, agar menempuh jalur mediasi dan melaporkan ke aparat berwenang jika terjadi provokasi atau intimidasi.
Polri Hadir Sebagai Penjamin Rasa Aman
“Polri hadir untuk memastikan keadilan dan keamanan ditegakkan. Kami ingin Jakarta Timur menjadi wilayah yang aman untuk berusaha dan bermukim, bukan zona konflik akibat keterlibatan ormas dalam urusan yang bukan kewenangannya,” tandas Kapolres.
[REDAKSI]