DENPASAR, 13 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Bali memiliki kewenangan mutlak untuk menolak penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum, nilai budaya lokal, serta Pancasila sebagai dasar ideologi negara.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Gubernur Koster dalam konferensi pers di Jaya Sabha, rumah jabatan Gubernur Bali, pada Senin, 12 Mei 2025. Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali, termasuk Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, serta Kabinda Bali.
EVALUASI MENDALAM DILAKUKAN SEBELUM PENERBITAN SKT
Gubernur Koster menjelaskan bahwa proses penerbitan SKT terhadap ormas bukan semata-mata tindakan administratif, melainkan merupakan proses evaluatif yang bersifat substantif.
“Pemerintah provinsi tidak hanya menjalankan fungsi administratif dalam hal SKT. Kami berhak mengevaluasi secara menyeluruh dan tidak menerbitkan SKT bagi ormas yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum, menyimpang dari ideologi Pancasila, serta bertentangan dengan norma hukum dan budaya yang berlaku di Bali,” ujar Koster di hadapan awak media.
Ia menambahkan, ormas yang melakukan praktik yang bersifat provokatif, menyulut kekerasan, melakukan pemaksaan kehendak, bahkan sampai merugikan masyarakat atau menimbulkan korban jiwa, tidak akan diberikan ruang legalitas di wilayah hukum Provinsi Bali.
DUKUNGAN PENEGAK HUKUM DAN APARAT KEAMANAN
Sikap tegas Gubernur Koster mendapat dukungan penuh dari aparat penegak hukum dan unsur TNI-Polri di Bali, termasuk dari Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana. Dalam pernyataan bersama, Forkopimda menekankan bahwa ketentraman sosial, ketertiban umum, dan perlindungan terhadap nilai-nilai luhur kearifan lokal merupakan prioritas utama dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.
TANGGAPAN ATAS RAMAINYA PERDEBATAN PUBLIK TENTANG ORMAS
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas polemik yang berkembang di masyarakat terkait kehadiran sejumlah ormas yang dianggap mengusik ketenteraman dan tidak mencerminkan semangat kebhinekaan. Beberapa laporan menyebutkan adanya praktik tekanan sosial dan kekerasan verbal hingga fisik oleh kelompok tertentu yang mengatasnamakan ormas.
“Kami tidak akan membiarkan Bali menjadi tempat berkembangnya kelompok-kelompok yang menyimpang dari nilai luhur bangsa. Bali punya kearifan lokal, punya adat, dan punya landasan hukum. Jika tidak sejalan dengan itu, maka hak untuk menolak SKT adalah bagian dari kewenangan kami sebagai pemerintah daerah yang sah,” tegas Gubernur Koster.
[REDAKSI]