INDRAMAYU, 13 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Marak nya penjualan serta peredaran rokok ilegal tanpa menggunakan pita bea cukai resmi dari pemerintah, seperti yang di temukan salah satu warung kelontong. Hasil investigasi dari para awak media di sekitaran kabupaten Indramayu Jawa barat pada hari selasa, tanggal (13/05/2025). Marak perdagangan bebas rokok ilegal ini ditemukan di jual secara bebas dan diedarkan kepada masyarakat sekitar rokok ilegal yang tidak mempunyai bea cukai dijual secara terang-terangan dengan harga yang relatif murah jika dibandingkan rokok yang sudah berpita bea cukai.
Perbuatan tersebut jelas-jelas merugikan negara dan melanggar hukum terutama dari pihak bea cukai. Serta merugikan pemerintah karena telah melecehkan hukum di Indonesia, terutama pihak pajak dan bea cukai rokok
Ironisnya, meski Pemerintah Pusat baik Pemerintah Daerah telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas rokok tanpa pita cukai, kenyataan di lapangan berkata lain. Salah satu alasan rokok tanpa cukai ini laris manis karena harganya yang murah dibandingkan dengan rokok yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga tetap menjadi pilihan utama konsumen.
Hal itu jelas terlihat dengan terlampau banyaknya toko harian maupun kios-kios pengecer yang menjual rokok ilegal secara bebas, bahkan tersiar kabar rokok dikirim dalam jumlah besar dari sejumlah daerah tersebut melalui jalur darat. Ini diduga kuat menjadi lahan bisnis empuk bagi agen dan pengedar rokok tanpa cukai tersebut.
Untuk mengelabui petugas, para pemasok rokok tanpa cukai mengunakan mobil truk box, dan beraksi pada malam hari, hingga saat datang langsung dibongkar dan dimasukan ke dalam gudang. Setelah itu baru disebar ke seluruh toko dan kios-kios mengunakan sepeda motor.
“Rokok tanpa cukai ada di mana-mana. Selain murah dan juga banyak jenis mulai dari mentol hingga filter. Setiap hari beli aman-aman aja,” ucap S salah seorang penikmat rokok tanpa cukai,
Maraknya peredaran rokok tanpa cukai, khususnya di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Harus menjadi perhatian khusus pihak berwewenang, selain merugikan negara bisnis rokok ilegal juga bisa terancam hukuman penjara.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Sebagaimana diatur di Pasal 56 tentang “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”
Diketahui, Diantara merek rokok ilegal tersebut, juga terlihat yang paling laris di pasaran baik penjual maupun pembeli yakni rokok Louis, Arathe, Angker, Flase, Newcastle dan jenis roko ilegal lainnya.
[REDAKSI – NONO – EXCEL]













