BEKASI,13 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dalam rangka menciptakan ketertiban umum serta menegakkan aturan hukum terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas), Kepolisian Sektor (Polsek) Rawalumbu bersama unsur TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dijadwalkan melaksanakan operasi penertiban atribut ormas yang tersebar di ruang publik wilayah Bekasi Timur dan Kecamatan Rawalumbu.
Langkah terpadu ini merupakan respon atas instruksi langsung dari pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang menaruh perhatian serius terhadap penggunaan simbol, spanduk, dan bendera oleh ormas tertentu yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan gangguan ketertiban umum.
ATRIBUT ORMAS DI RUANG PUBLIK DINILAI MENGGANGGU KETERTIBAN
Atribut ormas yang terpasang secara semrawut di fasilitas umum, mulai dari tiang listrik, pohon jalan, pagar gedung hingga jembatan penyeberangan, dinilai dapat:
Menyebabkan kesan intimidatif terhadap warga
Memicu persepsi dominasi wilayah tertentu
Berpotensi menimbulkan konflik antar kelompok masyarakat
Kapolsek Rawalumbu menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyisiran menyeluruh dan pengangkutan atribut yang tidak memiliki izin resmi atau yang pemasangannya melanggar Perda (Peraturan Daerah) serta aturan tata kota.
“Penertiban ini bukan sekadar membersihkan visual jalan, tapi bagian dari upaya menjaga netralitas dan kenyamanan ruang publik dari unsur-unsur yang bisa memicu konflik sosial,” ungkap salah satu pejabat kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
OPERASI DIDUKUNG TNI DAN SATPOL PP, MENGEDAPANKAN PENDEKATAN PERSUASIF
Dalam pelaksanaannya, sinergi lintas instansi antara Polri, TNI, dan Satpol PP akan dikedepankan dengan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap tegas terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi juga menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya menyasar atribut ormas, melainkan juga akan ditindaklanjuti terhadap bangunan semi permanen atau pos-pos jaga yang dibangun tanpa izin sah di atas lahan milik negara atau fasilitas umum.
PENGAWASAN BERKELANJUTAN & EDUKASI MASYARAKAT
Selain kegiatan penertiban, aparat gabungan juga akan melakukan sosialisasi kepada warga terkait larangan pemasangan atribut ormas tanpa persetujuan otoritas. Polsek Rawalumbu menekankan bahwa masyarakat berhak merasa aman dan nyaman di wilayahnya tanpa tekanan dari simbol atau kehadiran kelompok tertentu.
[RED]