YOGYAKARTA, 13 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang oknum aparatur pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, secara resmi diberhentikan sementara dari tugasnya oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Istimewa Yogyakarta. Tindakan tersebut diambil menyusul mencuatnya laporan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di dalam lingkungan rutan.
Kebijakan penonaktifan sementara ini merupakan langkah preventif awal, seiring dengan dilaksanakannya penyelidikan internal secara intensif oleh Kanwil Ditjenpas DIY guna menelusuri lebih dalam indikasi keterlibatan oknum dalam dugaan praktik pemerasan terhadap narapidana maupun tahanan titipan.
JCW: JANGAN HANYA NONAKTIFKAN – BAWA KE MEJA HIJAU JIKA TERBUKTI
Menanggapi perkembangan tersebut, Jogja Corruption Watch (JCW) memberikan pernyataan tegas melalui Koordinator Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan, Baharuddin Kamba. Ia menekankan bahwa langkah penonaktifan belum cukup jika tidak disertai penegakan hukum secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.
“Jika hasil penyelidikan internal membuktikan bahwa yang bersangkutan memang melakukan pungli terhadap warga binaan, maka proses hukum pidana harus segera dilakukan. Ini bukan semata pelanggaran disiplin, tapi bentuk kejahatan korupsi di dalam lembaga negara,” tegas Baharuddin, Senin (12/5/2025).
KASUS DIANGGAP JADI PINTU MASUK BONGKAR PRAKTIK SERUPA DI LAPAS/RUTAN LAIN
JCW menilai bahwa pengungkapan dugaan pungli di Rutan Wirogunan dapat dijadikan momentum strategis untuk menelusuri pola dan jaringan praktik ilegal serupa yang mungkin juga terjadi di berbagai Lapas dan Rutan lain di wilayah DIY.
Mereka mendesak adanya keberanian institusional dari pimpinan Ditjenpas DIY untuk melakukan langkah bersih-bersih di internal lembaga pemasyarakatan.
“Jangan berhenti pada satu kasus saja. Ini saatnya melakukan evaluasi menyeluruh dan memutus rantai pungli yang sistemik. Warga binaan tidak boleh menjadi objek eksploitasi ekonomi oleh oknum aparat,” tegas Baharuddin.
KOMITMEN PEMBERSIHAN TOTAL DI LINGKUNGAN PEMASYARAKATAN
Pihak JCW juga menyarankan agar mekanisme pengaduan internal diperkuat, termasuk dengan membuka akses pelaporan langsung dari warga binaan atau keluarga tahanan secara anonim dan terlindungi, guna mempermudah deteksi dini terhadap praktik pungli atau penyimpangan lainnya
[REDAKSI]