BNN GANDENG BRIN & KEMENKES: TELITI GANJA MEDIS DI LABORATORIUM FORENSIK BERSTANDAR ASEAN

BNN GANDENG BRIN & KEMENKES: TELITI GANJA MEDIS DI LABORATORIUM FORENSIK BERSTANDAR ASEAN
banner 120x600

JAKARTA, 13 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian Kesehatan RI untuk melaksanakan penelitian terintegrasi terhadap potensi penggunaan ganja sebagai terapi medis.

Kepala BNN, Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom, mengumumkan langkah inisiatif nasional ini pada awal Mei 2025 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta respons terhadap aspirasi publik, khususnya kalangan keluarga pasien dengan penyakit tertentu, seperti cerebral palsy yang selama ini memperjuangkan akses pengobatan berbasis ganja medis.

PENELITIAN DILAKUKAN DI FASILITAS FORENSIK BERTARAF ASEAN
Menurut Marthinus Hukom, kajian ilmiah akan difokuskan di Laboratorium Forensik BNN, yang telah dikategorikan sebagai salah satu laboratorium toksikologi paling mutakhir dan representatif di kawasan Asia Tenggara. Fokus utama dari riset ini adalah untuk mengungkap potensi, batas aman, efek terapeutik, hingga aspek risiko dari zat aktif dalam tanaman ganja apabila digunakan untuk pengobatan medis.

“Tujuan kami bukan melegalkan ganja secara umum, melainkan untuk menghasilkan data ilmiah yang objektif dan terukur, guna menjawab kebutuhan pasien serta memperkuat regulasi berbasis bukti,” tegas Marthinus dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

LEGALISASI BELUM DIAGENDKAN, TETAPI RISSET DORONG KEBIJAKAN BERBASIS SAINS
Hukom menegaskan bahwa hasil dari riset ilmiah ini tidak serta-merta mengarah pada kebijakan legalisasi ganja secara menyeluruh atau penggunaan bebas oleh masyarakat umum. Ia menggarisbawahi pentingnya pendekatan kehati-hatian berbasis data ilmiah, etika medis, dan keamanan nasional dalam menyikapi isu ganja medis.

DUKUNGAN PUBLIK DAN DESAKAN PARTISIPATIF
Inisiatif BNN, BRIN, dan Kementerian Kesehatan ini disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat sipil. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengapresiasi langkah pemerintah tersebut dan mendorong keterlibatan publik, terutama komunitas pasien dan tenaga kesehatan dalam proses penelitian dan penyusunan regulasi berbasis hasil kajian.

“Keterbukaan dan partisipasi publik adalah fondasi penting agar kebijakan ke depan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar keputusan politis,” ujar perwakilan LBHM saat ditemui tim reskrimpolda.news.

PENEGASAN: GANJA TETAP DALAM KATEGORI NARKOTIKA GOLONGAN I
Hingga berita ini dirilis, status ganja di Indonesia masih masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berarti dilarang untuk digunakan baik medis maupun non-medis, kecuali dalam konteks penelitian bersifat terbatas dan bersertifikasi resmi.

BNN menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, namun dalam hal ini juga terbuka terhadap pengembangan ilmu pengetahuan untuk kepentingan kemanusiaan, selama berada dalam koridor hukum yang berlaku.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *