Aparat Gabungan Tertibkan 72 Atribut Ormas di Wilayah Tangerang, Negara Tegaskan Kehadiran Tanpa Intimidasi

Aparat Gabungan Tertibkan 72 Atribut Ormas di Wilayah Tangerang, Negara Tegaskan Kehadiran Tanpa Intimidasi
banner 120x600

TANGERANG, 13 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat gabungan yang terdiri dari Polres Metro Tangerang Kota, unsur TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap 72 bendera dan atribut milik organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tersebar di sejumlah lokasi di Kota dan Kabupaten Tangerang, pada Senin, 12 Mei 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di 12 wilayah hukum Polsek jajaran, sebagai bagian dari upaya pemulihan ketertiban umum serta pencegahan potensi konflik sosial akibat simbol-simbol ormas yang dipasang secara sembarangan dan berlebihan di ruang publik.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan tindakan tegas aparat penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang berupaya mengklaim atau menciptakan kesan penguasaan wilayah dengan memasang atribut organisasi tertentu.

“Tidak boleh ada simbol-simbol ormas yang bersifat intimidatif ataupun memberikan kesan dominasi wilayah. Penertiban ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat, tanpa membeda-bedakan kelompok manapun,” ujar Kombes Zain.

Dari total atribut yang diamankan, wilayah Ciledug dan Benda tercatat menjadi daerah dengan jumlah atribut terbanyak yang ditertibkan, masing-masing mencapai 18 bendera dan spanduk ormas.

Zain menegaskan bahwa meskipun langkah ini dilakukan dengan tegas, seluruh proses berjalan dalam koridor pendekatan humanis, guna menjaga stabilitas sosial serta membangun kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ruang publik dari unsur yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Kegiatan ini selaras dengan komitmen Polri dan instansi terkait dalam menciptakan iklim yang kondusif dan inklusif bagi seluruh masyarakat, sekaligus menindak tegas segala bentuk praktik premanisme, penguasaan wilayah ilegal, serta simbol-simbol yang menyimpang dari norma ketertiban umum.

“Negara hadir untuk semua. Ini bukan soal melarang ormas, tetapi soal menegakkan ketertiban dan hukum yang berlaku secara adil,” tutup Kapolres.

Penertiban serupa direncanakan akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari operasi preventif kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Tangerang Raya

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *