JAKARTA, 12 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Upaya pelarian Zulkifli alias Zul Peng Grik, narapidana kasus narkotika asal Provinsi Aceh, resmi berakhir setelah ditangkap oleh Tim Interpol di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Sabtu malam, 10 Mei 2025. Penangkapan ini menjadi hasil kerja sama lintas negara dalam menindak pelaku kejahatan narkoba yang masuk dalam daftar buron.
Zulkifli diketahui sebelumnya melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Kota Langsa pada tahun 2023. Ia tengah menjalani pidana penjara selama 20 tahun atas tindak pidana peredaran sabu-sabu, serta tambahan hukuman 7 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam tayangan video yang diunggah melalui kanal YouTube Moenasa Channel, tampak jelas momen ketika tersangka digiring secara ketat oleh aparat Interpol menuju pesawat Malaysia Airlines untuk proses pemulangan menuju Indonesia.
“Ya, benar. Malam ini kami dari Kuala Lumpur tiba di Bandara Soekarno-Hatta bersama tersangka Zulkifli alias Zul Peng Grik,” ungkap seorang pejabat Interpol dalam video yang ditayangkan sekitar pukul 23.10 WIB.
Zulkifli sempat bersembunyi di Kuala Lumpur selama masa pelariannya, memanfaatkan celah hukum dan menyamar agar tidak terdeteksi. Namun, melalui koordinasi intensif antara Interpol dan otoritas keamanan Malaysia serta Indonesia, keberadaannya berhasil dilacak dan dieksekusi penangkapan tanpa perlawanan.
Saat ini, Zul Peng Grik telah dipulangkan ke tanah air dan diamankan oleh aparat penegak hukum untuk menjalani proses hukum lanjutan. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai tahapan hukum berikutnya terhadap yang bersangkutan.
Kasus ini kembali menggarisbawahi pentingnya sinergi internasional dalam pemberantasan narkotika lintas negara, serta menjadi peringatan tegas bahwa pelaku kejahatan tidak akan pernah benar-benar aman dari jeratan hukum, meskipun bersembunyi di luar negeri.
[RED]