SIDOARJO 10 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang direktur perusahaan pengembang perumahan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan aset tanah milik desa (8/5/25). Penahanan dilakukan usai penyidik memperoleh bukti kuat bahwa yang bersangkutan membeli lahan desa secara tidak sah untuk keperluan pembangunan kawasan hunian.
Tersangka berinisial EB, selaku pimpinan pengelola proyek perumahan GSI, diketahui membeli lahan desa seluas 4.000 meter persegi tanpa melalui mekanisme dan izin resmi dari pemerintah daerah maupun kementerian terkait.
Jerat Hukum Akibat Penguasaan Tanah Desa Tanpa Prosedur
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo menjelaskan bahwa perbuatan tersangka EB diduga melanggar ketentuan pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan negara dan perundang-undangan mengenai pengelolaan kekayaan desa.
“Tindakan tersangka tergolong perbuatan melawan hukum karena membeli dan memanfaatkan aset milik desa untuk kepentingan pribadi atau korporasi tanpa proses yang sah. Negara mengalami kerugian lebih dari Rp 3,1 miliar akibat transaksi ilegal tersebut,” ungkap pejabat Kejari Sidoarjo.
Tersangka Lain Telah Lebih Dulu Ditahan
Sebelum penahanan terhadap EB, Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga telah menahan oknum kepala desa serta dua orang anggota Tim 9, yang merupakan tim pengelola aset dan pertanahan di tingkat desa. Ketiganya diduga turut memfasilitasi dan menyetujui penjualan lahan tanpa prosedur resmi.
Penahanan Demi Memperlancar Proses Penyidikan
Untuk mempercepat proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti tambahan, tersangka EB kini dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Rutan Kejati Jatim) selama 20 hari ke depan. Jaksa penyidik menegaskan bahwa upaya hukum ini dilakukan guna memastikan tidak ada pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi-saksi yang terkait.
[RED]