Warga Demo Pasca Ditemukan Lahan Jadi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Di Kp cisalak Kel. Sumur Batu Kec. Bantar Gebang

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Kota Bekasi, 06 April 2025 – Dimulai dari kecurigaan warga kampung Cisalak RT 01 dan 02 di RW 04 Kel. Sumur batu, Kec. Bantar Gebang yang sering mencium bau tak sedap di lingkungan sekitar Rumah mereka padahal Rumah mereka tidak berdekatan langsung dengan TPA Bantar Gebang, namun sering ditemukannya Truk – Truk sampah Pribadi membawa sampah melewati lingkungan tempat mereka tinggal.

Warga pun langsung melakukan pengecekan, benar saja ternyata salah satu lahan telah digunakan menjadi tempat pembuangan sampah Ilegal yang berasal dari Hotel – hotel serta Apartmen di Wilayah Jakarta. Diketahui Pemilik lahan bernama Muslih menggunakan Lahan miliknya Pribadi sebagai tempat penampungan sampah Ilegal, Warga yang mengetahui hal tersebut pun merasa tidak nyaman dan akhirnya melakukan Aksi demo di tempat Pembuangan sampah Ilegal tersebut.

Salah satu warga yang melakukan Aksi demo mengatakan jika Lahan milik pak Muslih ini tidak memiliki Izin resmi sebagai tempat pembuangan sampah semestinya, sampah yang dibuang kesini tidak di olah sesuai standart melainkan hanya didiamkan saja hingga bau busuk menyebar kelingkungan warga sekitar membuat banyak dampak negatif untuk lingkungan dan kesehatan warga kampung Cisalak RT 01 dan 02 di RW 04 Kel. Sumur batu, Kec. Bantar Gebang Kota Bekasi.

Warga yang berdemo menuntut penutupan Lahan tempat pembuangan sampah ilegal tersebut dan memastikan tidak ada lagi sampah yang dibuang dan mencemari lingkungan sekitar, warga berharap Pihak yang berwenang dari kelurahan, kecamatan dan Dinas Lingkungan hidup dapat segera mengambil sikap tegas agar hal merugikan ini tidak terjadi kembali di kemudian hari karena tempat tersebut telah beroperasi lebih dari 1 Tahun lamanya.

(Ferry/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *