Reskrimpolda.news – Banten, 28 Maret 2025 – Sebanyak 12 ton cincau berformalin hasil olahan pabrik di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dimusnahkan pada Rabu, 26 Maret 2025. Pemusnahan ini merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada 19 Maret 2025.
Pemusnahan cincau dilakukan tidak jauh dari lokasi pabrik dengan cara mencacah cincau tersebut dan menguburnya dalam galian tanah yang telah disiapkan. Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemilik pabrik, Markum yang berusia 61 tahun.
“(Pemilik) sangat kooperatif, kami menghargai itu perlu kami sampaikan juga secara terbuka. Memang ini dua hal yang harus kami laksanakan bahwa pertanggungjawaban hukumnya tetap kita kenakan, karena memang sudah dijalankan,” ungkap Mojaza kepada wartawan di lokasi pabrik.
Total cincau yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp51 juta. “Hitung-hitungannya itu kemarin sekitar 50 jutaan, 51 jutaan lah hitungan ekonominya,” tambahnya.
Mojaza juga menekankan bahwa BBPOM akan melakukan edukasi kepada pemilik pabrik untuk memastikan produksi cincau di masa depan bebas dari bahan berbahaya. Hal ini penting mengingat ada sekitar 40 pekerja yang bergantung hidup di pabrik tersebut.
“Tadi kita sudah lihat tempatnya yang lebih representatif, ukurannya juga memadai. Tinggal nanti dibersihkan, dirapikan. Dan tim kami, tim sertifikasi maupun tim dari Dinas Kesehatan sudah siap untuk mendampingi,” jelas Mojaza.
Sementara itu, Markum sebagai pemilik pabrik mengaku tidak mengetahui bahwa bahan pengawet yang digunakannya adalah formalin. “Saya ga tau, dapet dari pelanggan, taunya itu obat air untuk mengawetkan,” ujarnya.
(RED)