Ketua Komisi III DPR RI: SKCK Tidak Efektif, Membebani Pencari Kerja dan Tidak Memberikan Pendapatan Negara yang Signifikan

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Jakarta, 28 Maret 2025 – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengemukakan pandangan kontroversial terkait keberadaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pada konferensi pers yang diadakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 27 Maret 2025, ia menyatakan persetujuannya terhadap usulan pencabutan SKCK, yang menurutnya tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, khususnya bagi para pencari kerja.

Habiburokhman menyoroti kesulitan yang dialami pencari kerja akibat kebutuhan akan SKCK. “Jika saya ingin melamar pekerjaan dan memerlukan SKCK, itu benar-benar membebani, dengan biaya dan waktu yang harus dihabiskan untuk mengurusnya,” ujarnya. SKCK, yang dulunya dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik, dinilai tidak lagi relevan karena tidak ada kejelasan mengenai penilaian “baik” tersebut.

Lebih jauh, ia mempertanyakan efektivitas SKCK sebagai indikator dari integritas seseorang. “Tidak ada jaminan bahwa seseorang yang memiliki SKCK tidak akan bermasalah di masa depan,” ungkapnya, menciptakan pertanyaan tentang nilai sebenarnya dari dokumen ini bagi masyarakat.

Penerimaan Negara dan Beban Masyarakat


Habiburokhman juga mencatat bahwa pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan dari penerbitan SKCK tidaklah signifikan. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi keberadaan SKCK dalam sistem administratif negara yang semakin kompleks.

Usulan pencabutan SKCK oleh Habiburokhman menyoroti tantangan yang dihadapi masyarakat dalam mencari pekerjaan di Indonesia. Dengan mempertimbangkan biaya dan waktu yang diperlukan untuk mengurus SKCK, diharapkan kebijakan ini dapat mengurangi beban bagi pencari kerja di tanah air.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *