Reskrimpolda.news – 13 Meret 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait (SDS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Penetapan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan, pada tanggal 13 Maret 2025, menandai langkah serius pemerintah dalam penegakan hukum terkait isu lingkungan.
KLH menyatakan bahwa SDS dinilai lalai dalam mengelola TPA Burangkeng, yang seharusnya mematuhi standar pengelolaan limbah yang ramah lingkungan. Pihak kementerian menemukan bahwa TPA tersebut tidak memiliki dokumen dan izin lingkungan yang sah serta tidak memiliki persetujuan teknis untuk pembuangan air lindi. Hal ini berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan yang serius dan merugikan masyarakat sekitar.
“TPA Burangkeng tidak memiliki dokumen lingkungan dan perizinan lingkungan serta tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air lindi. Sistem pengelolaan sampah di sana juga masih menggunakan metode open dumping,” jelas Rizal Irawan dalam konferensi pers. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kesalahan dalam pengelolaan limbah tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kesehatan masyarakat yang tinggal di dekat area TPA.
Kasus ini menjadi sorotan publik yang semakin meningkat terkait isu pengelolaan limbah di Indonesia. Banyak pihak menilai tindakan hukum terhadap SDS sebagai langkah penting untuk menegakkan tanggung jawab pelaksanaan kebijakan lingkungan. Masyarakat berharap bahwa tindakan ini bisa menjadi contoh bagi kepala daerah dan pengelola lingkungan lainnya dalam mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
(Red)