Kasus Pengoplosan Tabung Gas Elpiji di Jombang Terungkap

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Jombang, 10 Maret 2025 – Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pengoplosan tabung gas elpiji subsidi menjadi tabung gas non-subsidi di Kecamatan Perak, Jombang. Empat tersangka, yaitu MS, MM, AK, dan SZ, telah ditangkap dan ditahan di Rutan Ditahti Mapolda Jatim. Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, para tersangka merupakan pengoplos dan juga sopir serta penyuplai tabung gas elpiji.

Aksi pengoplosan ini telah dilakukan selama dua bulan terakhir, di mana para tersangka memindahkan isi dari tabung gas elpiji subsidi berukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kg dan 50 kg. Dalam penjelasannya, Damus Asa menyebutkan bahwa pengoperasian ini dilakukan dengan cara yang cukup sederhana namun berbahaya. Seluruh gas dari tabung 3 kg yang proses penjualannya dibatasi, dipindahkan menggunakan alat yang dihubungkan antara tabung melon dan tabung 12 kg.

Para tersangka biasanya membeli tabung gas elpiji 3 kg subsidi di pangkalan yang ada di Jombang dengan harga yang berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 21.000. Setelah itu, mereka akan melakukan proses pengoplosan untuk bisa menjual kembali gas yang telah mereka olah ke dalam tabung yang lebih besar, dengan tujuan untuk meraup keuntungan yang lebih besar dari harga subsidi yang seharusnya tidak dapat diperdagangkan secara bebas.

Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat dan pihak kepolisian karena pengoplosan gas elpiji subsidi ini tidak hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu stabilitas harga dan ketersediaan energi yang bersubsidi untuk masyarakat kurang mampu. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah praktik-praktik ilegal ini terulang di masa mendatang.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *