Proyek Sekolah di Jakarta Barat Diduga Tanpa Izin, Penegakan Hukum Dipertanyakan

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Jakarta, 08 Maret 2025 – Jakarta Barat mengalami situasi yang memprihatinkan terkait dengan proyek pembangunan gedung sekolah di Kelurahan Tegal Alur, Jalan Prima, Kecamatan Kalideres. Proyek ini diduga berlangsung tanpa adanya izin dari instansi terkait, menjadi sorotan tajam bagi masyarakat dan pengamat lingkungan.

Sampai saat ini, pembangunan sekolah tersebut masih berjalan lancar, tanpa ada tindakan sanksi dari Seksi Citata Kecamatan Kalideres atau Suku Dinas Citata Walikota Jakarta Barat. Tindakan sanksi yang seharusnya dijatuhkan berupa Surat Peringatan Keempat (SP4) dan dilanjutkan dengan penyegelan tidak terlihat diterapkan pada proyek ini.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa papan izin bangunan belum dipasang, dan tidak adanya tindakan dari instansi terkait menimbulkan dugaan adanya kolusi antara pemilik bangunan dengan oknum petugas berwenang. Hal ini mengindikasikan adanya praktik koordinasi yang tidak sehat, yang jelas melanggar peraturan yang ada.

Kurangnya Tindakan Penegakan Hukum

Ketua LSM yang juga seorang pengacara, Jaya Chaniago, SH, menegaskan bahwa pihak Citata seharusnya sudah melakukan penertiban terhadap proyek yang tidak mempunyai izin. Dia menyayangkan kinerja instansi terkait yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menertibkan bangunan yang melanggar hukum.

“Banyak bangunan yang melanggar di Kecamatan Kalideres, namun petugas seolah tidak tergugah untuk mengambil tindakan. Ini sangat disayangkan,” tambah Jaya.

Referensi Hukum yang Dilanggar

Sesuai dengan UU Cipta Kerja No. 24, Pasal 36A ayat (1) tentang Bangunan Gedung, pelaksanaan konstruksi harus dilakukan setelah mendapatkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Setiap pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung, mulai dari pemilik sampai penyedia jasa konstruksi, wajib memenuhi persyaratan tersebut.

Apabila melanggar, terdapat sanksi administratif yang dapat dikenakan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, atau bahkan pembongkaran bangunan. Selain itu, terdapat sanksi pidana bagi pihak yang mengakibatkan kerugian harta benda atau kecelakaan.

Seruan untuk Tindakan Tegas

Jaya Chaniago juga berencana untuk membuat laporan pengaduan ke Inspektorat atas kelalaian instansi terkait dalam menegakkan hukum. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap proyek pembangunan agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Kita harapkan pejabat terkait dapat segera bertindak tegas, dan bukan hanya berdiam diri ketika melihat pelanggaran terjadi,” tuturnya, menunjukkan harapannya untuk langkah nyata dalam penegakan hukum di Jakarta Barat.

Dilansir : nasionalklik.com

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *