Bogor Jadi Target Penjualan Rokok Tanpa Cukai, Aparat diminta Segera Lakukan Tindakan Tegas

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Bogor, 07 Maret 2025 – Keberadaan rokok tanpa cukai belakangan ini semakin meresahkan masyarakat terutama di daerah Bogor. Awak media melakukan undercover reporting investigator di jalan Sindang Subur, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dan menemukan sebuah warung yang menjual rokok non cukai secara terang-terangan. Penjual rokok tersebut tampak beroperasi tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum.

Dari pengamatan di lokasi, rokok-rokok ilegal ini dipajang di etalase warungnya, termasuk merek-merek seperti Rokok Geboy, Balver, dan PCX serta berbagai merek ilegal lainnya. Tindakan ini tentunya sangat merugikan negara, mengingat penjualan rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat.

Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Pasal 54, dijelaskan bahwa pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun dan denda yang besarnya dapat mencapai 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Dengan temuan ini, awak media sangat berharap agar aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai dapat segera menindaklanjuti kasus ini. Penjualan rokok tanpa cukai yang dibiarkan begitu saja akan merusak integritas hukum dan kesehatan masyarakat, serta menciptakan ketidakadilan bagi para penjual rokok yang mematuhi aturan yang ada.

Perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktek ilegal ini demi kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara. Dengan bertindak cepat, diharapkan kasus ini tidak akan meluas dan menjadi contoh bagi pelanggar lainnya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *