Korupsi Pajak Desa: Eks Kepala Desa dan Pedagang Asongan Divonis Ringan

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Serang, Selasa 05 Maret 2025 – Dalam sebuah keputusan yang mencuri perhatian, mantan Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Saepulloh alias Aep (47) dan pedagang asongan, Andri Sofa (43) dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembayaran pajak desa di Kabupaten Serang, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada Kamis, 27 Februari 2025.

Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin, menyampaikan bahwa keduanya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang awalnya meminta hukuman penjara selama 5 tahun dan 3 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Meskipun Jaksa menuntut agar kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp71,2 juta, hakim dalam vonisnya tidak mempertimbangkan pembayaran tersebut, yang jika tidak dipenuhi dapat berujung pada penyitaan harta benda.

Kasus ini bermula dari praktik penipuan yang dilakukan oleh karyawan PT Pos Indonesia, Dasan Sarpono, yang kemudian menawarkan Aep jasa pengurangan pajak desa dengan rincian hanya membayar 50 persen dari jumlah tagihan asli. Tindakan ini menggambarkan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik korupsi yang telah merugikan keuangan desa.

Putusan ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat hukuman yang dijatuhkan relatif ringan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh tindakan kedua terdakwa. Di tengah berlanjutnya perdebatan tentang efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi, kasus ini menggarisbawahi perlunya evaluasi kembali terhadap sistem pengawasan terhadap pejabat publik dan praktik keuangan desa.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *