Reskrimpolda.news – Jakarta, Minggu 02 Februari 2025 – Selama bulan Ramadan, kebutuhan akan bahan pokok mengalami lonjakan yang signifikan. Namun, dalam situasi ini, tidak jarang ditemukan kepentingan oknum pedagang yang berusaha meraup keuntungan dengan menaikkan harga secara tidak wajar. Tindakan ini tentunya merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada harga yang terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya telah mengambil sikap tegas terhadap praktek-praktek yang merugikan ini. Menurut AKBP Anggi Saputra Ibrahim, Kasubdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, pihaknya berencana untuk menindak pedagang yang terbukti menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) bahan pokok secara tidak wajar. Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memastikan stabilitas harga di pasaran.
Anggi menuturkan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam proses penindakan hukum. Mulai dari teguran, pencabutan izin usaha, hingga ketentuan pidana dapat diterapkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pedagang. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap pelaku usaha, terutama bagi mereka yang tergolong spekulan. Hal ini guna mengetahui niat dasar pedagang tersebut dalam menaikkan harga.
AKBP Anggi juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan tindakan penjualan yang melampaui HET. Dalam sebuah inspeksi mendadak di Pasar Induk Beras Cipinang, Anggi meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait oknum penjual yang memberlakukan harga tidak sesuai ketentuan. Dengan sinergi antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan pelanggaran harga dapat diminimalisir.
Dalam situasi menjelang Ramadan, kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok. Tindakan tegas Polda Metro Jaya membawa harapan baru bagi masyarakat untuk tetap mendapatkan kebutuhan sehari-hari dengan harga yang wajar.
(RED)