Bekasi, 2 Agustus 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang pria berinisial NM (50), warga yang berdomisili di kawasan utara Kabupaten Bekasi, resmi diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi usai terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (31/7/2025), tersangka NM secara terbuka menyampaikan pengakuan bahwa aksinya dilakukan karena desakan ekonomi yang sangat memaksa, terutama akibat ketidakmampuan mencukupi kebutuhan pangan anak-anaknya.
“Anak saya sampai tidak makan, perut kosong. Karena itu saya nekat melakukan ini,” ujar NM sambil tertunduk di hadapan awak media dan penyidik.
NM diketahui merupakan mantan narapidana yang sebelumnya pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan. Ia juga tercatat pernah bekerja sebagai pengemudi dan buruh bangunan lepas. Ironisnya, korban dalam kasus perampokan ini adalah mantan rekan sesama napi, sekaligus orang yang rumahnya pernah dibantu bangun oleh NM pasca keluar dari penjara.
“Saya dulu bantu bangun rumahnya. Dia telepon saya, minta tolong kerja. Tapi saya nggak dibayar, itu bikin saya kecewa,” ungkap NM saat diinterogasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi perampokan tersebut dilakukan NM bersama seorang rekannya yang kini masih diburu polisi (DPO). Keduanya masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak akses masuk, lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa pisau.
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik korban. Uang hasil kejahatan kemudian digunakan NM untuk membeli bahan makanan bagi keluarganya.
“Saya sebenarnya nggak mau kasar, tapi saya takut dipergoki warga. Saya juga bingung harus makan dari mana,” imbuh NM, menyiratkan penyesalan.
Selain faktor ekonomi, NM juga menyampaikan kepada penyidik bahwa rasa sakit hati terhadap korban turut memengaruhi keputusannya untuk melakukan aksi tersebut. Ia mengklaim tidak pernah menerima upah setelah beberapa kali mengantar-jemput dan mengerjakan proyek kecil di rumah korban.
“Waktu saya bantu dia, antar-jemput juga, saya nggak digaji. Saya kesal, tapi saya tahan lama-lama. Sampai anak saya minta makan terus, saya jadi gelap mata,” jelas NM.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa NM bukan pelaku baru dalam kejahatan serupa. Berdasarkan pengakuannya, ia telah tiga kali melakukan tindakan perampokan di lokasi yang berbeda, dan kini kembali berurusan dengan hukum.
Atas perbuatannya, tersangka NM kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami masih mendalami jaringan pelaku. Salah satu rekan pelaku telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, dalam keterangannya.
[RED]