Reskrimpolda.news – Subang, 16 Maret 2025 – Peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Subang semakin marak, dan hal ini menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian dari semua pihak. Praktik ilegal ini tidak hanya mengancam pendapatan negara dari sektor pajak, tetapi juga berisiko bagi kesehatan konsumen karena kurangnya pengawasan terhadap kualitas produk yang beredar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk tembakau yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki pita cukai yang sah. Rokok tanpa cukai jelas masuk dalam kategori barang ilegal dan berpotensi terkena sanksi sesuai Pasal 54 dan 56 UU Cukai, yang dapat berujung pada ancaman pidana dan denda yang signifikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh produk yang aman dan terjamin kualitasnya.
Salah satu pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok non cukai ini adalah seorang pria berinisial Dev, warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Dalam sebuah wawancara dengan media, Dev mengakui bahwa dia terlibat sebagai pedagang rokok non cukai. Namun, setelah adanya penggerebekan di beberapa lokasi, dia mengklaim telah menghentikan aktivitasnya. Meski begitu, beberapa sumber menyatakan bahwa praktik tersebut masih berlangsung, dengan sistem distribusi yang lebih tertutup dan sulit terdeteksi.
Menanggapi situasi ini, Haji TB, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) TRI TUNGGAL, menekankan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menanggulangi pelanggaran hukum ini. Haji TB mendesak aparat penegak hukum dan masyarakat untuk bersikap aktif dalam menolak dan melaporkan praktik peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.
Lebih lanjut, Haji TB menyatakan bahwa pihak berwenang harus meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap peredaran rokok non cukai. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau menjual produk ilegal, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, serta untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan negara.
(TR/Red)