BEKASI, 21 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Kepolisian Sektor Cikarang Utara, jajaran Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap praktik penipuan bermodus rekrutmen kerja palsu yang menyasar puluhan pencari kerja. Aksi kejahatan ini dijalankan oleh jaringan pelaku yang mengoperasikan sebuah yayasan fiktif di kawasan Jalan Raya Industri, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa dalam konferensi pers pada Senin (21 Juli 2025) memaparkan bahwa kasus ini terkuak setelah salah satu korban, berinisial M.A.S, melapor ke kepolisian usai merasa menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Jemi, yang mengaku sebagai perekrut tenaga kerja.
“Korban dijanjikan dapat bekerja di PT Midea melalui jalur rekrutmen sebuah lembaga bernama Yayasan Tasma. Namun, setelah menyerahkan berkas dan membayar biaya administrasi, posisi pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada,” jelas Kombes Pol. Mustofa.
Pelaku memanfaatkan kebutuhan ekonomi para pencari kerja untuk melancarkan aksinya. Mereka membuka rekrutmen fiktif dan menarik biaya administrasi berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per orang, baik melalui pembayaran tunai maupun transfer bank. Para korban kemudian dijanjikan akan segera dipanggil bekerja, namun hingga berbulan-bulan tidak pernah ada realisasi penempatan kerja.
“Ini merupakan praktik yang sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang sangat membutuhkan pekerjaan. Pelaku secara sadar memanfaatkan kondisi tersebut untuk kepentingan pribadi,” tambah Kapolres.
Hasil penyelidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkap jaringan ini dan menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda:
- ARH (34), warga Cikarang Utara: bertugas mencari korban dan menawarkan lowongan kerja.
- BWS (32), warga Cibitung: pemilik sekaligus operator utama yayasan, menerima langsung uang administrasi.
- FSH alias Fitri/Delia/Vivi (31), warga Jonggol: istri siri BWS, berperan sebagai petugas administrasi yang mengelola komunikasi dengan korban.
Dari pengakuan korban dan hasil investigasi awal, total kerugian akibat penipuan ini telah mencapai sekitar Rp250 juta, dengan jumlah korban sementara tercatat puluhan orang.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap jumlah korban yang bisa bertambah seiring proses penyidikan. Para tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai dengan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Kapolres.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja dari lembaga yang tidak memiliki legalitas resmi dan mencurigakan. Masyarakat diminta memverifikasi legalitas yayasan atau pihak rekrutmen sebelum menyerahkan dokumen pribadi dan uang.
[RED]