Reskrimpolda.news – Bekasi, 08 Maret 2025 – Keberadaan rokok tanpa cukai kembali menjadi sorotan serius di Kota Bekasi. Praktik ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Awak media kami melakukan undercover reporting di Jalan Zamrud Utara, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, untuk mengungkapkan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh seorang penjual rokok bernama Sihotang.
Penemuan Rokok Ilegal
Di toko yang dikelola oleh Sihotang, awak media menemukan berbagai jenis rokok tanpa cukai yang dipajang di etalase. Jenis rokok yang ditemukan antara lain Rokok Lato, Trek Bold, dan Aple, yang menunjukkan bahwa penjual ini tidak takut akan sanksi hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan aparat penegak hukum (APH) terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Informasi dari Masyarakat
Menariknya, saat mewawancarai beberapa warga sekitar, awak media mendapatkan informasi bahwa ada warung Madura lainnya yang juga menjual rokok menggunakan pita cukai palsu. Warung tersebut terletak di Jalan Mustika Jaya, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya. Setelah melakukan konfirmasi, fakta tersebut terbukti benar, dengan penawaran serupa yang mencakup Rokok Lato, Trek Bold dan Rokok Ilegal lainnya. Kedua Warung tersebut mendapatkan Rokok-rokok ilegal dari beberapa Sales tidak bertanggung jawab dan menjualkannya kembali ke masyarakat tanpa ada rasa bersalah serta tidak khawatir akan resiko kesehatan yang di terima oleh Konsumen rokok ilegal tersebut.
Sanksi Hukum
Penting untuk diketahui bahwa penjual atau pengedar rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang berat. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, setiap individu yang terlibat dalam penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dijatuhi hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda yang berat. Sementara itu, pemakaian pita cukai palsu dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda yang mencapai 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Undang-Undang RI, 2007).
Dengan maraknya rokok tanpa cukai dan penggunaan pita cukai palsu, sudah saatnya aparat penegak hukum dan Bea Cukai mengambil tindakan tegas. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Masyarakat perlu diedukasi tentang bahaya rokok ilegal agar tidak terjebak dalam perdagangan yang merugikan ini.
(LNH)