Jakarta, 13 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan berhasil mengungkap praktik kecurangan besar-besaran dalam perdagangan beras premium yang melibatkan 212 produsen di berbagai wilayah.
Modus yang dilakukan antara lain dengan mengoplos beras kualitas rendah, memberikan informasi berat bersih palsu, hingga memanipulasi label mutu premium, padahal kenyataannya produk tersebut tidak memenuhi standar kualitas beras premium nasional.
Menteri Pertanian Dr. Andi Amran Sulaiman menyampaikan dalam pernyataan persnya pada Sabtu (12/7/2025), bahwa mayoritas pelabelan “beras premium” oleh para pelaku tidak sesuai fakta di lapangan.
“Sebanyak 86 persen produk yang diklaim premium, ternyata hanyalah beras biasa yang diberi label menyesatkan. Selain itu, banyak kemasan 5 kg yang isinya hanya 4,5 kg. Ini penipuan yang sistematis terhadap konsumen,” tegas Amran.
Berdasarkan analisis Kementan, akibat praktik curang ini selisih harga di pasaran bisa mencapai Rp3.000 per kilogram. Dalam skala nasional, jika dibiarkan berulang setiap tahun, kerugian ekonomi masyarakat dapat menembus angka Rp100 triliun per tahun.
Beras oplosan ini telah banyak beredar di ritel-ritel modern maupun pasar tradisional, menyebabkan masyarakat tidak hanya merugi secara finansial, tetapi juga mendapatkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan tak layak dikonsumsi secara jangka panjang.
Temuan tersebut telah resmi dilaporkan ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti dalam jalur hukum. Amran menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik curang yang merugikan rakyat.
“Kami sudah serahkan data lengkap ke aparat penegak hukum. Para pelaku harus bertanggung jawab. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri Amran mengingatkan para pelaku usaha di sektor pangan, khususnya komoditas beras, agar menjaga integritas usaha dan patuh terhadap regulasi mengenai standar mutu, volume, dan harga eceran tertinggi (HET).
Kementerian Pertanian juga sedang mempersiapkan langkah penguatan pengawasan distribusi pangan, termasuk penerapan teknologi pelacakan digital untuk memastikan transparansi dari produsen hingga konsumen.
[RED]