Reskrimpolda.news – Jakarta, Minggu 02 Februari 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) telah memberikan jaminan kepada pekerja PT Sritex Tbk yang terpaksa mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut data terbaru, sebanyak 11.000 pekerja terpaksa kehilangan pekerjaan mereka karena keputusan tersebut.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (1/3/2025), menegaskan bahwa Kemnaker bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), akan dipenuhi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membela hak-hak buruh di tengah tantangan yang dihadapi oleh industri.
Kritikan Terhadap Keputusan PHK
Immanuel, yang lebih akrab disapa Noel, menyayangkan keputusan kurator yang melakukan PHK massal tersebut. Ia mengakui bahwa secara normatif, keputusan itu adalah hak dari kurator. Namun, ia juga mempertanyakan dampak sosial dari keputusan yang diambil, terutama terhadap ekosistem buruh dan masyarakat setempat.
Noel menekankan perlunya mempertimbangkan aspek sosial dalam setiap keputusan yang diambil. “Apakah ada rencana untuk melibatkan ahli ekonomi dalam pengambilan keputusan ini? Penting untuk mengevaluasi apakah perusahaan masih memiliki potensi untuk bangkit,” ungkapnya. Menurut Noel, keseimbangan antara pertimbangan teknis-ekonomi dan sosial sangat penting agar tidak terjadi kerugian lebih besar bagi komunitas buruh.
Pentingnya Mempertimbangkan Aspek Sosial
Noel menyerukan kepada para ahli dan pihak terkait untuk memberikan saran agar aspek sosial menjadi pertimbangan dalam keputusan yang diambil oleh kurator. Ia percaya bahwa PHK tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga akan berujung pada konsekuensi yang lebih besar bagi masyarakat.
Dalam situasi yang tidak menentu seperti ini, komunikasi transparan dan diskusi dengan semua pemangku kepentingan menjadi sangat penting untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan bagi buruh dan perusahaan.
(RED)