Reskrimpolda.news – Tanggerang Selatan, Jumat 28 Februari 2025 – Polisi berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 161,6 gram di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Pengungkapan ini mengindikasikan bahwa pihak berwajib semakin serius dalam memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.
Sesuai yang disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dua orang tersangka berinisial GAS dan DS ditangkap pada Kamis, 9 Januari 2025 di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan modus pengedaran narkotika. Diketahui, keduanya menyamarkan kegiatan ilegal mereka dengan menjadikan tempat tersebut sebagai tempat tinggal.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu yang telah dibungkus dalam berbagai paket. Di antara barang bukti tersebut terdapat 42 paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,24 gram hingga 102,1 gram. Selain itu, satu timbangan digital dan dua alat komunikasi juga diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Terkait harga, sabu yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp 2 juta per gram. Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai nilai Rp 323,2 juta. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan akibat peredaran narkotika di kalangan masyarakat.
Kapolres mencatat, melalui pengungkapan ini, pihaknya berhasil memotong mata rantai peredaran sabu dan sekaligus menyelamatkan setidaknya 808 jiwa yang berisiko terjerat narkotika. Ini adalah langkah penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di Indonesia.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku bisnis narkotika di Tanah Air.
(RED)