Jakarta, 1 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polda Metro Jaya yang melakukan penertiban terhadap spanduk dan atribut milik organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dipasang sembarangan di ruang publik. Sahroni menilai keberadaan spanduk-spanduk liar ini tidak hanya melanggar aturan tetapi juga merusak estetika kota dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Langkah yang diambil Polda Metro Jaya sudah sangat tepat,” ujar Sahroni dalam keterangannya pada Senin (12/5). “Banyak spanduk ormas dipasang semaunya, tanpa izin resmi. Bahkan, ada yang ditempel seenaknya di fasilitas umum seperti trotoar, ruang terbuka hijau, dan bahkan di batang pohon sepanjang jalan. Ini jelas mengganggu aktivitas warga dan merusak pemandangan kota. Jadi memang sudah benar kalau semua itu ditertibkan,” tegas politisi dari Partai NasDem tersebut.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan menjaga wajah kota agar tetap bersih dan teratur. Polda Metro Jaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan jajaran Polres setempat, rutin melakukan penyisiran atribut liar yang dinilai menyalahi ketentuan pemasangan di ruang publik.
Sahroni juga mengingatkan bahwa setiap pemasangan spanduk atau atribut di tempat umum seharusnya mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk mengantongi izin dari pemerintah daerah. “Tidak boleh ada yang merasa kebal aturan hanya karena membawa nama ormas. Semua warga negara, baik individu maupun kelompok, harus patuh terhadap peraturan yang ada,” tambahnya.
Lebih jauh, Sahroni berharap langkah penertiban ini tidak hanya bersifat sementara tetapi menjadi agenda berkelanjutan agar Jakarta dan daerah penyangga lainnya tetap tertata rapi, indah, serta bebas dari atribut-atribut ilegal yang menimbulkan kesan semrawut.
[RED]