JAKARTA, 16 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Bulan Mei 2025 menjadi momen strategis bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sejumlah pemerintah daerah secara resmi meluncurkan program pemutihan pajak, yang mencakup penghapusan denda administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga penghapusan penuh atas tunggakan pokok pajak untuk tahun-tahun tertentu.
Langkah ini merupakan bentuk insentif fiskal yang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor retribusi kendaraan bermotor.
Berikut adalah daftar lengkap provinsi yang menggelar program pemutihan serta rincian fasilitas yang ditawarkan per Mei 2025:
Daftar Provinsi & Fasilitas Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (Mei 2025)
Provinsi Aceh
Fasilitas: Pembebasan pajak progresif
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Kepulauan Riau
Fasilitas: Diskon PKB sebesar 13,94%, diskon BBNKB sebesar 39,75%
Periode: Sampai dengan Juni 2025
Sumatera Selatan
Fasilitas: Pembebasan BBNKB Kedua, penghapusan pajak progresif
Periode: Berlaku sejak 5 Januari 2025
Lampung
Fasilitas: Tidak ada kenaikan PKB & BBNKB, penundaan penerapan tarif opsen
Periode: Mulai 5 Januari 2025
Banten
Fasilitas: Penghapusan denda dan tunggakan pajak sejak tahun 2024 ke belakang
Periode: 10 April – 30 Juni 2025
Jawa Barat
Fasilitas: Pembebasan tunggakan pajak sebelum tahun 2024 dan gratis BBNKB
Periode: 20 Maret – 30 Juni 2025
Jawa Tengah
Fasilitas: Penghapusan seluruh pokok dan denda PKB serta iuran Jasa Raharja untuk tunggakan sebelum 2024
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Kalimantan Selatan
Fasilitas: Potongan pajak, denda hanya dikenakan 1% per bulan, BBNKB-II digratiskan
Periode: 5 Januari – 28 Juni 2025
Kalimantan Timur
Fasilitas: Penghapusan seluruh denda tunggakan, hanya bayar pajak tahun berjalan
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Kalimantan Utara
Fasilitas: Pembebasan denda untuk PKB dan BBNKB II
Periode: Berlaku hingga 31 Desember 2025
Sulawesi Tengah
Fasilitas: Penghapusan denda, tunggakan, BBNKB II, dan pajak progresif
Periode: 14 April – 14 Mei 2025
Sulawesi Tenggara
Fasilitas: Pembebasan denda dan tunggakan khusus bagi pelajar dan mahasiswa
Periode: Hingga 31 Mei 2025
Bali
Fasilitas: Diskon PKB 14,35% untuk motor <200 cc, 12,15% untuk motor >200 cc, serta diskon BBNKB sebesar 24%
Periode: Berlaku sejak 5 Januari 2025
Imbauan untuk Masyarakat
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan dan kepolisian daerah setempat mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program ini secara optimal. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan Samsat Induk, Samsat Keliling, maupun aplikasi resmi yang telah disediakan oleh masing-masing provinsi.
Kapolri melalui Korlantas Polri juga mendukung penuh program ini sebagai bagian dari peningkatan tertib administrasi kendaraan bermotor serta upaya pengurangan kendaraan tak layak jalan yang tidak taat pajak.
[RED]