JAKARTA, 14 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024, terjadi transaksi keuangan yang mencurigakan dengan nilai mencapai Rp 984 triliun, yang diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi. Selain itu, PPATK juga mengidentifikasi aliran dana sebesar Rp 1.459 triliun yang terindikasi terkait dengan tindak pidana lainnya, termasuk pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku kejahatan keuangan adalah penyamaran dana melalui berbagai rekening dan lembaga keuangan. Tujuannya adalah untuk menghindari deteksi dan menciptakan lapisan-lapisan yang sulit dilacak oleh otoritas berwenang.
Saat ini, PPATK tengah intens berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Mereka juga sedang memperkuat sistem pengawasan dalam transaksi keuangan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan kejahatan finansial lainnya yang merugikan negara dan masyarakat. Pihak PPATK berkomitmen untuk terus memperbarui dan meningkatkan kemampuan deteksi guna meminimalisir penyalahgunaan sistem keuangan.
[RED]