MODUS PEMALSUAN DOKUMEN PAJAK GALIAN C TERUNGKAP DI KARANGASEM, SOPIR TRUK GUNAKAN FAKTUR TIRUAN UNTUK MENGELABUI PETUGAS

MODUS PEMALSUAN DOKUMEN PAJAK GALIAN C TERUNGKAP DI KARANGASEM, SOPIR TRUK GUNAKAN FAKTUR TIRUAN UNTUK MENGELABUI PETUGAS
banner 120x600

KARANGASEM, 14 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Sebuah pola baru dalam upaya manipulasi dokumen perpajakan kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali. Modus operandi kali ini melibatkan penggunaan faktur retribusi palsu yang menyerupai dokumen resmi milik pemerintah, terkait dengan pengangkutan material Galian C.

Penemuan tersebut diungkap oleh tim pengawas Pos Pemungutan Pajak Retribusi Galian C di wilayah Kecamatan Rendang dan Selat, yang mencurigai keabsahan salah satu dokumen yang diserahkan oleh sopir truk pengangkut pasir.

SOPIR TRUK KETAHUAN SODORKAN FAKTUR DOKUMEN PALSU DI TITIK PEMERIKSAAN
Peristiwa terjadi saat sopir berinisial ADW, warga asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, tertangkap tangan ketika mencoba melintasi pos pemeriksaan pajak di kawasan Kecamatan Rendang. Petugas menemukan bahwa dokumen retribusi yang diserahkan bukan faktur resmi.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara visual dan teknis, ditemukan sejumlah kejanggalan, seperti:

Letak garis tengah pada bagian atas dokumen yang tidak presisi

Ukuran barcode lebih kecil dari dokumen otentik

Barcode tidak dapat teridentifikasi oleh alat pemindai resmi

PENGAKUAN PELAKU DAN RANTAI DISTRIBUSI DOKUMEN PALSU
Dalam interogasi awal oleh petugas di lapangan, ADW mengaku memperoleh dokumen tersebut dengan cara membeli secara langsung dari sopir lain berinisial NTO, yang ditemui secara tidak sengaja di sebuah rumah makan yang berlokasi di jalur transportasi wilayah Sidemen, Karangasem.

NTO diduga sebagai perantara atau pemasok faktur palsu yang kemungkinan telah beroperasi secara terselubung di kalangan sopir angkutan material.

REAKSI OTORITAS DAERAH DAN TINDAKAN LANJUT
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik curang yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) tersebut.

“Kami akan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap jaringan yang terlibat dalam pemalsuan faktur ini. Saya sudah menjadwalkan koordinasi resmi dengan pihak Kejaksaan Negeri Karangasem untuk tindak lanjut hukum,” tegas Ardika saat dikonfirmasi pada Selasa (13/5/2025).

PENEGASAN DAN POTENSI TINDAKAN PIDANA
Apabila terbukti melibatkan sindikat pemalsuan dokumen negara, maka para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang diancam pidana penjara hingga 6 tahun. Selain itu, praktik ini juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana perpajakan, yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *