JAKARTA, 12 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Hakim Eko Aryanto, yang sebelumnya menjatuhkan putusan 6 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam perkara mega korupsi komoditas timah, secara resmi dipindah tugaskan ke wilayah Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Langkah mutasi ini menimbulkan spekulasi publik, terlebih karena vonis yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan mengingat nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp300 triliun.
Lembaga Antikorupsi Soroti Motif di Balik Mutasi
Organisasi pemantau integritas hukum, IM57+ Institute, menyampaikan dugaan bahwa mutasi ini erat kaitannya dengan reaksi atas kritik publik terhadap putusan ringan yang dijatuhkan Eko dalam kasus strategis nasional.
“Kami memandang bahwa mutasi ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika pembersihan internal di tubuh peradilan, menyusul gelombang protes atas rendahnya vonis dalam perkara dengan tingkat urgensi tinggi,” jelas Lakso Anindito, Ketua IM57+ Institute, dalam pernyataan resminya, Senin (12/5/2025).
MA Klarifikasi: Ini Rotasi dan Promosi Biasa
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) melalui Juru Bicara resminya membantah keras bahwa mutasi tersebut bermuatan politis atau merupakan bentuk sanksi tersembunyi. MA menegaskan bahwa pemindahan tugas Hakim Eko Aryanto merupakan bagian dari rotasi dan promosi reguler, mengingat yang bersangkutan telah lulus seleksi eksaminasi sebagai hakim tinggi.
“Mutasi ini adalah bentuk penguatan lembaga peradilan di wilayah timur Indonesia, di mana saat ini masih mengalami kekurangan personel hakim senior,” ujar Jubir MA dalam konferensi pers terbatas.
Dari Vonis Ringan ke Hukuman Berat di Banding
Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan Eko kepada Harvey Moeis sempat menuai kritik luas dari masyarakat, terutama mengingat besarnya kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun, pada tahap banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, menyusul upaya hukum dari penuntut umum.
[RED]