Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ditunjuk Jalankan Tugas Sementara Gubernur, Muzakir Manaf Dirawat Intensif di Singapura

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ditunjuk Jalankan Tugas Sementara Gubernur, Muzakir Manaf Dirawat Intensif di Singapura
banner 120x600

ACEH, 12 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEW

Pemerintah Pusat melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri), Bima Arya, secara resmi menugaskan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, untuk menjalankan roda pemerintahan provinsi selama Gubernur definitif Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), menjalani perawatan medis di luar negeri.

Penunjukan ini bersifat sementara, sebagai upaya menjamin kontinuitas tata kelola pemerintahan di wilayah Aceh.

“Pemerintahan sehari-hari di Provinsi Aceh dijalankan oleh Wakil Gubernur, selama Gubernur sedang menjalani pengobatan di luar negeri,” ujar Wamendagri Bima Arya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/5/2025).

Mualem Dirawat Sejak Awal Mei di Singapura

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, telah dirawat secara intensif di sebuah rumah sakit di Singapura sejak tanggal 1 Mei 2025. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga maupun rumah sakit terkait kondisi medis beliau secara rinci.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Kamaruzzaman alias Ampon Man, membenarkan bahwa Mualem tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

“Benar, Bapak Mualem sedang dirawat di Singapura,” ungkap Kamaruzzaman kepada KBA.ONE.

Respons Pemerintah Daerah Masih Terbatas

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, saat dikonfirmasi oleh KBA.ONE pada Minggu (11/5/2025), belum memberikan pernyataan resmi mengenai penunjukan Dek Fadh oleh Wamendagri sebagai pelaksana tugas kepala daerah selama ketidakhadiran Mualem.

Meski demikian, sumber-sumber dari lingkungan internal pemerintahan Provinsi Aceh telah membenarkan bahwa penugasan ini merupakan langkah administratif yang lazim, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila kepala daerah berhalangan tetap atau sementara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *