JAKARTA – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengungkap operasi sistematis penyebaran opini publik negatif yang menyasar institusi Kejaksaan. Dalam keterangan resminya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar Affandi, menyebut bahwa individu bernama Adhiya Muzakki merupakan dalang utama alias koordinator kelompok buzzer bayaran yang menjalankan agenda pencemaran nama baik Kejagung.
TARGET FITNAH: PENANGANAN KASUS KORUPSI STRATEGIS NASIONAL
Menurut Qohar, Adhiya mengoordinir penyebaran konten digital yang sengaja dibuat untuk mendiskreditkan proses penegakan hukum terhadap sejumlah perkara korupsi besar, antara lain:
Skandal korupsi impor gula
Tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah
Perkara mega korupsi distribusi minyak goreng
Semua konten tersebut diproduksi dan disebarkan secara masif di media sosial oleh tim siber yang dipimpin Adhiya dengan tujuan mengganggu kredibilitas Kejaksaan Agung serta menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja Jampidsus.
150 ANGGOTA CYBER ARMY DIKENDALIKAN SECARA STRUKTURAL
Adhiya Muzakki tercatat memiliki struktur komando digital yang solid beranggotakan sekitar 150 individu yang tergabung dalam unit “Cyber Army”. Setiap anggota memiliki peran spesifik mulai dari:
Pembuat narasi
Editor konten
Desainer grafis
Penyebar (distributor konten via medsos)
Mereka dipecah ke dalam beberapa tim kecil untuk menghindari deteksi dan pelacakan digital secara langsung.
BAYARAN RP 1,5 JUTA PER ORANG, KOMANDAN MENGANTONGI RP 864 JUTA
Dari penyidikan mendalam, terungkap bahwa setiap anggota buzzer dibayar Rp 1,5 juta per bulan untuk melaksanakan tugas menyebar isu-isu manipulatif dan tendensius terhadap penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan.
Sementara itu, Adhiya Muzakki selaku pemimpin operasi digital tersebut memperoleh imbalan total senilai Rp 864.500.000, yang diduga kuat berasal dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam menggagalkan atau melemahkan proses hukum kasus-kasus strategis nasional.
PENYIDIKAN LANJUT: MOTIF, SUMBER DANA, DAN RELASI KEPENTINGAN
Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap sumber aliran dana yang diterima oleh Adhiya Muzakki, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak eksternal termasuk oknum dari korporasi atau jaringan mafia hukum yang berusaha mengintervensi penanganan kasus.
“Tindakan ini bukan sekadar menyebar hoaks. Ini adalah serangan sistematis terhadap integritas lembaga hukum negara, dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Abdul Qohar.
ANCAMAN HUKUM: UU ITE, PIDANA KORUPSI DAN OBSTRUCTION OF JUSTICE
Atas tindakan tersebut, Adhiya dan jaringannya berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, termasuk:
Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terhadap lembaga/kelompok
Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik
Pasal 21 UU Tipikor tentang upaya menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice)
[RED]